P3L diminta fokus pada pencegahan
Senin, 28 Januari 2013 - 16:14 WIB
P3L diminta fokus pada pencegahan
A
A
A
Sindonews.com - Tak hanya menghindari terjadinya pergesekan antar lembaga penegak hukum, kewenangan lembaga Pemberantasan dan Pencegahan Pembalakan Liar (P3L) diminta agar hanya fokus kepada pencegahan.
Menurut Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita, jika berfokus kepada penindakan maka dikhawatirkan akan menghasilkan pengusaha dan pejabat 'nakal' dalam setiap kasus pembalakan liar.
"Kalo kita bergeraknya hanya ke hulu (penindakan) maka akan melahirkan kembali pengusaha-pengusaha nakal dan pejabat-pejabat nakal. Tetapi, kalo lebih kepada pencegahannya atau hilirnya, maka akan pemain-pemain baru akan lebih terjaga," ujarnya saat rapat dengan Panja Rancangan Undang-undang P3L di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2013).
Dia pun mencontohkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti korupsi yang terlalu condong kepada penindakan, tetapi justru melahirkan koruptor baru.
"Sekarang kita lihat saja KPK lebih condong kepada penindakan saja, sehingga melahirkan koruptor baru. Lebih baik, kita perkuat kepada supervisi dan koordinasinya. Sehingga bisa memperketat perizinan. Karena, persoalan intinya kan ada diperijinan penggunaan kawasan hutan," terangnya.
Sementara itu, terkait dengan sanksi pidana bagi perambah dan penadah dalam kasus pembalakan liar, dia menyarankan agar dapat dihukum secara logis.
"Lalu hukum sanksi penyitaan dan perampasan harta benda, agar orang perorangan. Seperti perambah dan penadah tidak dihukum secara yang tidak masuk akal. Karena di sini hukumannya berat sekali," pungkas.
Menurut Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita, jika berfokus kepada penindakan maka dikhawatirkan akan menghasilkan pengusaha dan pejabat 'nakal' dalam setiap kasus pembalakan liar.
"Kalo kita bergeraknya hanya ke hulu (penindakan) maka akan melahirkan kembali pengusaha-pengusaha nakal dan pejabat-pejabat nakal. Tetapi, kalo lebih kepada pencegahannya atau hilirnya, maka akan pemain-pemain baru akan lebih terjaga," ujarnya saat rapat dengan Panja Rancangan Undang-undang P3L di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2013).
Dia pun mencontohkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti korupsi yang terlalu condong kepada penindakan, tetapi justru melahirkan koruptor baru.
"Sekarang kita lihat saja KPK lebih condong kepada penindakan saja, sehingga melahirkan koruptor baru. Lebih baik, kita perkuat kepada supervisi dan koordinasinya. Sehingga bisa memperketat perizinan. Karena, persoalan intinya kan ada diperijinan penggunaan kawasan hutan," terangnya.
Sementara itu, terkait dengan sanksi pidana bagi perambah dan penadah dalam kasus pembalakan liar, dia menyarankan agar dapat dihukum secara logis.
"Lalu hukum sanksi penyitaan dan perampasan harta benda, agar orang perorangan. Seperti perambah dan penadah tidak dihukum secara yang tidak masuk akal. Karena di sini hukumannya berat sekali," pungkas.
(mhd)