Partai SRI minta diloloskan jadi peserta pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan Partai Serikat Rakyat Indonesia (SRI) dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang. Atas putusan itu, Partai SRI mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Maka itu, SRI optimis akan diloloskan oleh Bawaslu untuk jadi peserta pemilu.
"Itu tergantung Bawaslu memutuskan apa, yang kita mohonkan semua dengan meloloskan Partai SRI misalnya ya itu memang tentu disitu," ujar Ketua Umum SRI Damianus Taufan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2013).
Menurutnya, gugatan atas putusan KPU nomor 5 tahun 2013 tentang penetapan peserta pemilu tahun 2014 dibenarkan secara hukum.
Selain itu, jika partainya tidak puas dengan putusan Bawaslu masih mempunyai hak untuk melakukan tuntutan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Dengan menghadirkan saksi ahli, Partai SRI makin yakin Bawaslu dapat memutuskan sesuai fakta persidangan.
"Partai SRI optimis, bahwa Bawaslu bisa mempertimbangkan semua fakta hukum yang terjadi dalam persidangan," katanya.
"Itu tergantung Bawaslu memutuskan apa, yang kita mohonkan semua dengan meloloskan Partai SRI misalnya ya itu memang tentu disitu," ujar Ketua Umum SRI Damianus Taufan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2013).
Menurutnya, gugatan atas putusan KPU nomor 5 tahun 2013 tentang penetapan peserta pemilu tahun 2014 dibenarkan secara hukum.
Selain itu, jika partainya tidak puas dengan putusan Bawaslu masih mempunyai hak untuk melakukan tuntutan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Dengan menghadirkan saksi ahli, Partai SRI makin yakin Bawaslu dapat memutuskan sesuai fakta persidangan.
"Partai SRI optimis, bahwa Bawaslu bisa mempertimbangkan semua fakta hukum yang terjadi dalam persidangan," katanya.
(mhd)