Mendagri ladeni gugatan Bupati Garut Aceng

Senin, 28 Januari 2013 - 15:07 WIB
Mendagri ladeni gugatan...
Mendagri ladeni gugatan Bupati Garut Aceng
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku, bakal meladeni niat Bupati Garut Aceng HM Fikri yang bakal menggugat dirinya, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Ketua DPR Marzuki Alie terkait pemakzulan Aceng.

"Saya layani saja," ujarnya disela-sela agenda Rapat Kerja Pemerintah (RKP) di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (28/1/2013).

Meski demikian, Gamawan menyesali, gugatan Aceng tersebut. "Saya menyayangi keputusan Aceng menggugat saya, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Ketua DPR Marzuki Alie," tuturnya.

Walau demikian, dirinya tetap menghormati gugatan tersebut, sebagai warga negara. Jika hal itu benar-benar dilakukan oleh mantan suami empat hari Anak Baru Gede (ABG) Fani Oktora itu.

"Kalau pengadilan kan tidak boleh tolak perkara. Kalau Aceng menggugat tentu kita harus hormati," katanya.

Mantan Gubernu Sumatera Barat (Sumbar) ini menjelaskan, jika di pasal 50 KUHAP, Mendagri pada dasarnya tidak dapat digugat. "Kalau di pasal 50 KUHAP enggak bisa. Tapi saya enggak tahu Aceng mungkin ada pertimbangan lain," tuturnya.

Seperti diketahui, melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana, Aceng mengungkapkan keinginannya untuk menggugat Mendagri, MA, dan Ketua DPR Marzuki Alie.

Menurut Eggi, gugatan ini akan langsung diajukan sesaat setelah DPRD mengetuk palu pemecatan Aceng.

Mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pelengseran, Eggi menilai putusan itu cacat hukum. Menurutnya, MA tidak mempertimbangkan alasan yang diajukan Aceng dan kuasa hukumnya.

Kubu Aceng akan mengajukan bukti adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan Pansus DPRD. Eggi menyebut ini pelanggaran serius seperti adanya pergantian anggota pansus tanpa dilakukan paripurna, pemalsuan tanda tangan, dan sebagainya. MA pun kata dia tidak mengindahkan kesalahan prosedur DPRD itu.
(mhd)
Berita Terkait
Sempat Buron, Konglomerat...
Sempat Buron, Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Rp39,5 M Menyerahkan Diri
MA Tolak PK Surya Darmadi
MA Tolak PK Surya Darmadi
Implikasi Hukum Putusan...
Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024
DPR-Pemerintah Sepakat...
DPR-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat dari Tingkat I dan Banding di RUU KUHAP
MA Tolak Kasasi Perkara...
MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK
MA Pangkas Vonis Banding...
MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
Bentuk Protes Masyarakat...
Bentuk Protes Masyarakat Sintang di Kantor Bupati dan DPRD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved