Mendagri ladeni gugatan Bupati Garut Aceng
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku, bakal meladeni niat Bupati Garut Aceng HM Fikri yang bakal menggugat dirinya, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Ketua DPR Marzuki Alie terkait pemakzulan Aceng.
"Saya layani saja," ujarnya disela-sela agenda Rapat Kerja Pemerintah (RKP) di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (28/1/2013).
Meski demikian, Gamawan menyesali, gugatan Aceng tersebut. "Saya menyayangi keputusan Aceng menggugat saya, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Ketua DPR Marzuki Alie," tuturnya.
Walau demikian, dirinya tetap menghormati gugatan tersebut, sebagai warga negara. Jika hal itu benar-benar dilakukan oleh mantan suami empat hari Anak Baru Gede (ABG) Fani Oktora itu.
"Kalau pengadilan kan tidak boleh tolak perkara. Kalau Aceng menggugat tentu kita harus hormati," katanya.
Mantan Gubernu Sumatera Barat (Sumbar) ini menjelaskan, jika di pasal 50 KUHAP, Mendagri pada dasarnya tidak dapat digugat. "Kalau di pasal 50 KUHAP enggak bisa. Tapi saya enggak tahu Aceng mungkin ada pertimbangan lain," tuturnya.
Seperti diketahui, melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana, Aceng mengungkapkan keinginannya untuk menggugat Mendagri, MA, dan Ketua DPR Marzuki Alie.
Menurut Eggi, gugatan ini akan langsung diajukan sesaat setelah DPRD mengetuk palu pemecatan Aceng.
Mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pelengseran, Eggi menilai putusan itu cacat hukum. Menurutnya, MA tidak mempertimbangkan alasan yang diajukan Aceng dan kuasa hukumnya.
Kubu Aceng akan mengajukan bukti adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan Pansus DPRD. Eggi menyebut ini pelanggaran serius seperti adanya pergantian anggota pansus tanpa dilakukan paripurna, pemalsuan tanda tangan, dan sebagainya. MA pun kata dia tidak mengindahkan kesalahan prosedur DPRD itu.
"Saya layani saja," ujarnya disela-sela agenda Rapat Kerja Pemerintah (RKP) di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (28/1/2013).
Meski demikian, Gamawan menyesali, gugatan Aceng tersebut. "Saya menyayangi keputusan Aceng menggugat saya, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Ketua DPR Marzuki Alie," tuturnya.
Walau demikian, dirinya tetap menghormati gugatan tersebut, sebagai warga negara. Jika hal itu benar-benar dilakukan oleh mantan suami empat hari Anak Baru Gede (ABG) Fani Oktora itu.
"Kalau pengadilan kan tidak boleh tolak perkara. Kalau Aceng menggugat tentu kita harus hormati," katanya.
Mantan Gubernu Sumatera Barat (Sumbar) ini menjelaskan, jika di pasal 50 KUHAP, Mendagri pada dasarnya tidak dapat digugat. "Kalau di pasal 50 KUHAP enggak bisa. Tapi saya enggak tahu Aceng mungkin ada pertimbangan lain," tuturnya.
Seperti diketahui, melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana, Aceng mengungkapkan keinginannya untuk menggugat Mendagri, MA, dan Ketua DPR Marzuki Alie.
Menurut Eggi, gugatan ini akan langsung diajukan sesaat setelah DPRD mengetuk palu pemecatan Aceng.
Mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pelengseran, Eggi menilai putusan itu cacat hukum. Menurutnya, MA tidak mempertimbangkan alasan yang diajukan Aceng dan kuasa hukumnya.
Kubu Aceng akan mengajukan bukti adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan Pansus DPRD. Eggi menyebut ini pelanggaran serius seperti adanya pergantian anggota pansus tanpa dilakukan paripurna, pemalsuan tanda tangan, dan sebagainya. MA pun kata dia tidak mengindahkan kesalahan prosedur DPRD itu.
(mhd)