Mendagri ladeni gugatan Bupati Garut Aceng

Senin, 28 Januari 2013 - 15:07 WIB
Mendagri ladeni gugatan...
Mendagri ladeni gugatan Bupati Garut Aceng
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku, bakal meladeni niat Bupati Garut Aceng HM Fikri yang bakal menggugat dirinya, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Ketua DPR Marzuki Alie terkait pemakzulan Aceng.

"Saya layani saja," ujarnya disela-sela agenda Rapat Kerja Pemerintah (RKP) di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (28/1/2013).

Meski demikian, Gamawan menyesali, gugatan Aceng tersebut. "Saya menyayangi keputusan Aceng menggugat saya, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Ketua DPR Marzuki Alie," tuturnya.

Walau demikian, dirinya tetap menghormati gugatan tersebut, sebagai warga negara. Jika hal itu benar-benar dilakukan oleh mantan suami empat hari Anak Baru Gede (ABG) Fani Oktora itu.

"Kalau pengadilan kan tidak boleh tolak perkara. Kalau Aceng menggugat tentu kita harus hormati," katanya.

Mantan Gubernu Sumatera Barat (Sumbar) ini menjelaskan, jika di pasal 50 KUHAP, Mendagri pada dasarnya tidak dapat digugat. "Kalau di pasal 50 KUHAP enggak bisa. Tapi saya enggak tahu Aceng mungkin ada pertimbangan lain," tuturnya.

Seperti diketahui, melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana, Aceng mengungkapkan keinginannya untuk menggugat Mendagri, MA, dan Ketua DPR Marzuki Alie.

Menurut Eggi, gugatan ini akan langsung diajukan sesaat setelah DPRD mengetuk palu pemecatan Aceng.

Mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pelengseran, Eggi menilai putusan itu cacat hukum. Menurutnya, MA tidak mempertimbangkan alasan yang diajukan Aceng dan kuasa hukumnya.

Kubu Aceng akan mengajukan bukti adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan Pansus DPRD. Eggi menyebut ini pelanggaran serius seperti adanya pergantian anggota pansus tanpa dilakukan paripurna, pemalsuan tanda tangan, dan sebagainya. MA pun kata dia tidak mengindahkan kesalahan prosedur DPRD itu.
(mhd)
Berita Terkait
Sempat Buron, Konglomerat...
Sempat Buron, Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Rp39,5 M Menyerahkan Diri
MA Tolak PK Surya Darmadi
MA Tolak PK Surya Darmadi
Implikasi Hukum Putusan...
Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024
DPR-Pemerintah Sepakat...
DPR-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat dari Tingkat I dan Banding di RUU KUHAP
MA Tolak Kasasi Perkara...
MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK
MA Pangkas Vonis Banding...
MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved