Harus ada aturan jelas soal biaya kampanye parpol
A
A
A
Sindonews.com - 10 partai politik (Parpol) akan bertarung di Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang. Namun sejauh ini belum ada dalam Undang-undang (UU) Pemilu yang membahas batasan biaya kampanye parpol.
Pengamat politik dari Universitas Padjajaran Yudi Latief mengatakan, selain batasan biaya kampanye, penggunaan media massa sebagai alat kampanye, belum ada aturan yang jelas. Padahal, sejumlah elite parpol saat ini memiliki media massa.
"Harus ada peraturan mengenai kesamaan yang membahas mengenai pembatasan tentang biaya kampanye, liputan media, dan lainnya," ucapnya dalam diskusi Yellow Forum for Young Leader dengan tema Urgensi penguatan demokrasi Indonesia di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak segan-segan akan mencabut izin penyiaran iklan kampanye parpol di media massa. Hal itu dilakukan jika parpol terbukti melanggar aturan kampanye sebelum tiba waktunya kampanye di media massa.
Pasalnya, iklan di media massa baru diperbolehkan mulai 16 Maret sampai 5 April 2013 mendatang. "Iya, terkait sanksi kampanye memang ada yang berkaitan dengan teguran tertulis atau misalnya pencopotan calon legislatifnya bahkan sampai izin dari penyiaran bisa dicabut," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 25 Januari 2013.
Pengamat politik dari Universitas Padjajaran Yudi Latief mengatakan, selain batasan biaya kampanye, penggunaan media massa sebagai alat kampanye, belum ada aturan yang jelas. Padahal, sejumlah elite parpol saat ini memiliki media massa.
"Harus ada peraturan mengenai kesamaan yang membahas mengenai pembatasan tentang biaya kampanye, liputan media, dan lainnya," ucapnya dalam diskusi Yellow Forum for Young Leader dengan tema Urgensi penguatan demokrasi Indonesia di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak segan-segan akan mencabut izin penyiaran iklan kampanye parpol di media massa. Hal itu dilakukan jika parpol terbukti melanggar aturan kampanye sebelum tiba waktunya kampanye di media massa.
Pasalnya, iklan di media massa baru diperbolehkan mulai 16 Maret sampai 5 April 2013 mendatang. "Iya, terkait sanksi kampanye memang ada yang berkaitan dengan teguran tertulis atau misalnya pencopotan calon legislatifnya bahkan sampai izin dari penyiaran bisa dicabut," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 25 Januari 2013.
(maf)