Tekan PT, rampingkan parpol

Sabtu, 26 Januari 2013 - 08:10 WIB
Tekan PT, rampingkan parpol
Tekan PT, rampingkan parpol
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang telah menetapkan 10 partai politik (Parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu 2014. Namun, pada pemilu 2019 mendatang, diharapkan agar peserta pemilu dirampingkan kembali cukup lima parpol saja.

"Kalau saya secara pribadi masih perlu perampingan, idealnya sih lima partai cukup. Supaya politik kita lebih efektif. Tapi, bisa jadi yang 10 itu enggak lolos semua karena aturan PT (Parlimentary Treshold)," kata pengamat komunikasi politik Universias Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Iding R Hasan kepada Sindonews, Sabtu (26/1/2013).

Maka itu, dia berpendapat, PT tersebut harus ditekan kembali untuk melakukan perampingan parpol yang akan menjadi peserta pemilu. Karena, hal itu akan berdampak positif bagi perkembangan demokrasi yang ada di Indonesia.

"Ya, seharusnya minimal lima persen dan berlaku nasional," tandas Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute ini.

Bagi partai politik (Parpol) yang tidak lolos disyarankan untuk bergabung dengan partai yang sudah lolos pada tahap verifikasi faktual, dan menjadi peserta Pemilu 2014. Kalau tidak mau bergabung, agar menunggu pada pemilu selanjutnya.

"Menurut saya yang pas partai tak lolos sebaiknya melakukan konfederasi dengan partai lolos, Atau menunggu lima tahun lagi," kata dosen komunikasi politik di UIN Jakarta ini.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5235 seconds (0.1#10.140)