PNG tarik paspor Djoko Tjandra
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Papua Nugini (PNG) menarik kembali paspor Djoko Sugiarto Tjandra, buronan yang merupakan terpidana kasus cessie (Pengalihan hak tagih) Bank Bali yang sempat berpindah kewarganegaraan PNG pada Februari dan ditandatangani pemerintah setempat pada Mei 2012.
"Saya baru saja komunikasi dengan duta besar Indonesia di Papua Nugini, pak Andreas Sitepu. Disana berkembang informasi tiga hari terakhir ini tentang paspor Djoko Candra yang ditarik kembali. Artinya, secara oomatis status kewarganegaraan Djoko dibatalkan," kata Ketua Tim Terpadu pengejaan buronan korupsi yang juga Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung (Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2013).
Duta Besar Indonesia, kata Darmono, sudah melaporkan informasi tersebut, kepada Sekretaris Menteri Luar Negeri bahwa, berita yang beredar di PNG terkait pembatalan paspor Djoko Tjandra diakui benar.
Hal itu diakuinya, tidak terlepas dari permintaan pemerintah Indonesia yang menginginkan agar PNG mencabut paspor dan membatalkan status kewarganegaraan Djoko Tjandra.
"Soal pembatalan ststus kewarganegaraan, ini tentu tahapan kedua. Tapi rasionalnya karena dengan paspor dibatalkan berarti kewarganegaraan juga dibatalkan," paparnya.
Jika Djoko masuk ke PNG, lanjut Darmono, pemerintah setempat bisa langsung menangkap yang bersangkutan karena masuk wilayah secara ilegal. Apalagi, paspor dan status kewarganegaraannya sudah dibatalkan. Diharapkan, dengan penangkapan dan penahanan tersebut, langkah hukum yang ditempuh hanya tinggal menariknya ke Indonesia.
Dengan begitu, pemulangan buronan Korupsi Djoko Tjandra tidak perlu melalui Mutual Legal Assistant (MLA), tapi cukup dengan langkah deportasi. Dengan demikian, proses pemulangan tidak akan memakan waktu lama.
"Kemudian ada hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang belum selesai sehingga apa yang kita lakukan dengan pemerintah PNG telah ditindaklanjuti dan kita bersyukur. Berarti tindakan kita tidak sia-sia saja," jelasnya.
Darmono optimis, meskipun sampai detik ini belum mendapatkan informasi yang pasti keberadaan Djoko Tjandra, tapi dengan pencabutan paspor dan pembatalan kewarganegaraan Djoko dar PNG, merupakan langkah yang sangat maju.
Artinya, pemerintah Indonesia tidak perlu bersusah payah mencari keberadaan Djoko di PNG, karena jika yang bersangkutan masuk negera tersebut bisa langsung dilakukan penangkapan dan pemerintah Indonesia bisa langsung melakukan penjemputan.
"Saya yakin dia akan masuk wilayah sana. Karena dia punya usaha disana. Tidak mungkin usahanya dibiarkan begitu saja," paparya.
"Saya baru saja komunikasi dengan duta besar Indonesia di Papua Nugini, pak Andreas Sitepu. Disana berkembang informasi tiga hari terakhir ini tentang paspor Djoko Candra yang ditarik kembali. Artinya, secara oomatis status kewarganegaraan Djoko dibatalkan," kata Ketua Tim Terpadu pengejaan buronan korupsi yang juga Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung (Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2013).
Duta Besar Indonesia, kata Darmono, sudah melaporkan informasi tersebut, kepada Sekretaris Menteri Luar Negeri bahwa, berita yang beredar di PNG terkait pembatalan paspor Djoko Tjandra diakui benar.
Hal itu diakuinya, tidak terlepas dari permintaan pemerintah Indonesia yang menginginkan agar PNG mencabut paspor dan membatalkan status kewarganegaraan Djoko Tjandra.
"Soal pembatalan ststus kewarganegaraan, ini tentu tahapan kedua. Tapi rasionalnya karena dengan paspor dibatalkan berarti kewarganegaraan juga dibatalkan," paparnya.
Jika Djoko masuk ke PNG, lanjut Darmono, pemerintah setempat bisa langsung menangkap yang bersangkutan karena masuk wilayah secara ilegal. Apalagi, paspor dan status kewarganegaraannya sudah dibatalkan. Diharapkan, dengan penangkapan dan penahanan tersebut, langkah hukum yang ditempuh hanya tinggal menariknya ke Indonesia.
Dengan begitu, pemulangan buronan Korupsi Djoko Tjandra tidak perlu melalui Mutual Legal Assistant (MLA), tapi cukup dengan langkah deportasi. Dengan demikian, proses pemulangan tidak akan memakan waktu lama.
"Kemudian ada hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang belum selesai sehingga apa yang kita lakukan dengan pemerintah PNG telah ditindaklanjuti dan kita bersyukur. Berarti tindakan kita tidak sia-sia saja," jelasnya.
Darmono optimis, meskipun sampai detik ini belum mendapatkan informasi yang pasti keberadaan Djoko Tjandra, tapi dengan pencabutan paspor dan pembatalan kewarganegaraan Djoko dar PNG, merupakan langkah yang sangat maju.
Artinya, pemerintah Indonesia tidak perlu bersusah payah mencari keberadaan Djoko di PNG, karena jika yang bersangkutan masuk negera tersebut bisa langsung dilakukan penangkapan dan pemerintah Indonesia bisa langsung melakukan penjemputan.
"Saya yakin dia akan masuk wilayah sana. Karena dia punya usaha disana. Tidak mungkin usahanya dibiarkan begitu saja," paparya.
(mhd)