Langgar aturan kampanye, KPU ancam cabut iklan parpol

Jum'at, 25 Januari 2013 - 20:39 WIB
Langgar aturan kampanye, KPU ancam cabut iklan parpol
Langgar aturan kampanye, KPU ancam cabut iklan parpol
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak segan-segan akan mencabut izin penyiaran iklan kampanye partai politik (Parpol) di media massa.

Hal itu akan dilakukan jika parpol terbukti melanggar aturan kampanye sebelum tiba waktunya kampanye di media massa. Pasalnya, iklan di media massa baru diperbolehkan mulai 16 Maret sampai 5 April 2013 mendatang.

"Iya, terkait sanksi kampanye memang ada yang berkaitan dengan teguran tertulis atau misalnya pencopotan calon legislatifnya bahkan sampai izin dari penyiaran bisa dicabut," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2013).

Menurutnya, sanksi kampanye tersebut telah tersusun dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2013. Selain itu, KPU akan menyusun peraturan teknis terkait jenis iklan dan pemberitaan parpol.

"Itu kan sudah sangat jelas di aturan, nanti kami akan lebih rinci lagi mengatur soal pemberitaan. Iklan tadi khususnya yang berkaitan soal iklan yang akan diadakan pada 21 hari nanti. Jadi nanti partai tidak ada keraguan lagi bahwa itu iklan atau bukan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8984 seconds (0.1#10.140)