Februari, KPU tetapkan peraturan dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye. Peraturan itu rencananya paling lambat ditetapkan pada Februari mendatang.
"Kita sedang buat peraturannya. Sudah ada drafnya. Ya mungkin, akhir Januari atau paling lambat bulan Februari nanti sudah ditetapkan,"ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyahdi KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2013).
Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak KPU untuk segera menetapkan peraturan KPU tentang dana kampanye. ICW mengkhawatirkan, belum dibuatnya peraturan tentang dana kampanye Pemilu 2014 menimbulkan ruang gelap bagi transaksi dana politik.
"Asyiknya parpol lebih leluasa mengeruk sebanyak mungkin dana politik, ruang gelap transaksi mulai terjadi. Hal ini karena peraturan KPU tentang Dana Kampanye peserta Pemilu 2014 belum ditetapkan hingga saat ini. KPU Kecolongan?,"ujar Koordinator Bidang Politik ICW Abdullah Dahlan di tempat yang sama.
"Kita sedang buat peraturannya. Sudah ada drafnya. Ya mungkin, akhir Januari atau paling lambat bulan Februari nanti sudah ditetapkan,"ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyahdi KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2013).
Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak KPU untuk segera menetapkan peraturan KPU tentang dana kampanye. ICW mengkhawatirkan, belum dibuatnya peraturan tentang dana kampanye Pemilu 2014 menimbulkan ruang gelap bagi transaksi dana politik.
"Asyiknya parpol lebih leluasa mengeruk sebanyak mungkin dana politik, ruang gelap transaksi mulai terjadi. Hal ini karena peraturan KPU tentang Dana Kampanye peserta Pemilu 2014 belum ditetapkan hingga saat ini. KPU Kecolongan?,"ujar Koordinator Bidang Politik ICW Abdullah Dahlan di tempat yang sama.
(kri)