KY sesalkan Ninik dijadikan tersangka

Jum'at, 25 Januari 2013 - 15:57 WIB
KY sesalkan Ninik dijadikan...
KY sesalkan Ninik dijadikan tersangka
A A A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) menyesalkan sikap kepolisian yang menetapkan Ninik Sulistiyowati (45), seorang ibu yang menjadi tersangka atas kematian anaknya dalam kecelakaan lalu lintas di Purwokerto, Jawa Tengah.

Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan, seharusnya penegak hukum bisa melihat sisi nurani manusia.

"Apa akibatnya jika si ibu di penjara dan bapaknya tidak bisa mengurus anaknya yang lain. Jangan hanya yuridis formal, gunakan hati nurani," kata Imam saat melakukan kunjungan ke rumah Ninik Sulistiyowati di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2013).

Imam berkeyakinan, Ninik sama sekali tidak punya niat untuk melakukan pembunuhan terhadap anaknya itu. Sudah dapat dipastikan hampir setiap ibu pasti akan berhati-hati saat membawa putrinya yang sangat disayangi.

"Ini merupakan musibah, sehingga polisi dan jaksa harus mencari terobosan. Jangan sampai hanya yuridis formal, tetapi hukum harus bicara soal keadilan yang hakiki," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengaku prihatin atas keputusan yang telah diambil pihak kepolisian dalam penetapan tersangka. Oleh karena itu, dia menjanjikan bahwa KY akan memantau kasus ini hingga pada proses putusan.

"Ini sangat menyentuh, kami berharap agar penyidik kepolisian dan kejaksaan tidak melanjutkan ke pengadilan. Jika tetap sampai ke pengadilan, KY akan mengawal hakim," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Ninik dan anaknya, Kumaratih Sekar Hanifah (11), terjadi pada 6 Agustus 2012 di Jalan Supriyadi, Purwokerto.

Ninik yang memboncengkan anaknya menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R-2120-TA terserempet truk gandeng berpelat nomor AE-8379-UB yang bermuatan tepung terigu yang dikemudikan Suparman (60), warga Ngawi, Jawa Timur.

Akibat kecelakaan tersebut, kaki kiri Ninik luka parah dan terancam diamputasi, sedangkan anaknya meninggal dunia karena terlindas truk.

Akan tetapi pada 11 Januari 2013, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas mendatangi Ninik yang masih terbaring lemah di rumahnya Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Petugas memeriksa Ninik atas kecelakaan yang terjadi pada 6 Agustus silam, kemudian pada 15 Januari ibunda almarhumah Kumaratih ini diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP tersebut, Ninik dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Demi Penegakan Hukum...
Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Berita Terkini
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Infografis
Fakta Menarik Elang...
Fakta Menarik Elang Jawa yang Dijadikan Lambang Garuda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved