KY sesalkan Ninik dijadikan tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) menyesalkan sikap kepolisian yang menetapkan Ninik Sulistiyowati (45), seorang ibu yang menjadi tersangka atas kematian anaknya dalam kecelakaan lalu lintas di Purwokerto, Jawa Tengah.
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan, seharusnya penegak hukum bisa melihat sisi nurani manusia.
"Apa akibatnya jika si ibu di penjara dan bapaknya tidak bisa mengurus anaknya yang lain. Jangan hanya yuridis formal, gunakan hati nurani," kata Imam saat melakukan kunjungan ke rumah Ninik Sulistiyowati di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2013).
Imam berkeyakinan, Ninik sama sekali tidak punya niat untuk melakukan pembunuhan terhadap anaknya itu. Sudah dapat dipastikan hampir setiap ibu pasti akan berhati-hati saat membawa putrinya yang sangat disayangi.
"Ini merupakan musibah, sehingga polisi dan jaksa harus mencari terobosan. Jangan sampai hanya yuridis formal, tetapi hukum harus bicara soal keadilan yang hakiki," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengaku prihatin atas keputusan yang telah diambil pihak kepolisian dalam penetapan tersangka. Oleh karena itu, dia menjanjikan bahwa KY akan memantau kasus ini hingga pada proses putusan.
"Ini sangat menyentuh, kami berharap agar penyidik kepolisian dan kejaksaan tidak melanjutkan ke pengadilan. Jika tetap sampai ke pengadilan, KY akan mengawal hakim," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Ninik dan anaknya, Kumaratih Sekar Hanifah (11), terjadi pada 6 Agustus 2012 di Jalan Supriyadi, Purwokerto.
Ninik yang memboncengkan anaknya menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R-2120-TA terserempet truk gandeng berpelat nomor AE-8379-UB yang bermuatan tepung terigu yang dikemudikan Suparman (60), warga Ngawi, Jawa Timur.
Akibat kecelakaan tersebut, kaki kiri Ninik luka parah dan terancam diamputasi, sedangkan anaknya meninggal dunia karena terlindas truk.
Akan tetapi pada 11 Januari 2013, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas mendatangi Ninik yang masih terbaring lemah di rumahnya Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Petugas memeriksa Ninik atas kecelakaan yang terjadi pada 6 Agustus silam, kemudian pada 15 Januari ibunda almarhumah Kumaratih ini diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP tersebut, Ninik dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan, seharusnya penegak hukum bisa melihat sisi nurani manusia.
"Apa akibatnya jika si ibu di penjara dan bapaknya tidak bisa mengurus anaknya yang lain. Jangan hanya yuridis formal, gunakan hati nurani," kata Imam saat melakukan kunjungan ke rumah Ninik Sulistiyowati di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2013).
Imam berkeyakinan, Ninik sama sekali tidak punya niat untuk melakukan pembunuhan terhadap anaknya itu. Sudah dapat dipastikan hampir setiap ibu pasti akan berhati-hati saat membawa putrinya yang sangat disayangi.
"Ini merupakan musibah, sehingga polisi dan jaksa harus mencari terobosan. Jangan sampai hanya yuridis formal, tetapi hukum harus bicara soal keadilan yang hakiki," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengaku prihatin atas keputusan yang telah diambil pihak kepolisian dalam penetapan tersangka. Oleh karena itu, dia menjanjikan bahwa KY akan memantau kasus ini hingga pada proses putusan.
"Ini sangat menyentuh, kami berharap agar penyidik kepolisian dan kejaksaan tidak melanjutkan ke pengadilan. Jika tetap sampai ke pengadilan, KY akan mengawal hakim," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Ninik dan anaknya, Kumaratih Sekar Hanifah (11), terjadi pada 6 Agustus 2012 di Jalan Supriyadi, Purwokerto.
Ninik yang memboncengkan anaknya menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R-2120-TA terserempet truk gandeng berpelat nomor AE-8379-UB yang bermuatan tepung terigu yang dikemudikan Suparman (60), warga Ngawi, Jawa Timur.
Akibat kecelakaan tersebut, kaki kiri Ninik luka parah dan terancam diamputasi, sedangkan anaknya meninggal dunia karena terlindas truk.
Akan tetapi pada 11 Januari 2013, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas mendatangi Ninik yang masih terbaring lemah di rumahnya Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Petugas memeriksa Ninik atas kecelakaan yang terjadi pada 6 Agustus silam, kemudian pada 15 Januari ibunda almarhumah Kumaratih ini diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP tersebut, Ninik dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(maf)