Ngotot pertahankan jabatan bupati, Aceng ajukan PK
A
A
A
Sindonews.com - Seakan tak terima kehilangan jabatan sebagai Bupati Garut, Aceng HM Fikri akan melakukan Peninjauan Kembali (PK), pasca ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA). Aceng kini akan melakukan PK terkait putusan MA itu. Pasalnya, Aceng tidak terima dengan putusan tersebut, yang merugikan dirinya tersebut.
"PK adalah hak setiap warga yang merasa dirugikan. Tentu dengan alasan hukum yang dapat diterima oleh undang-undang," ujar pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani kepada Sindonews, Kamis (24/1/2013).
Namun, ketika disinggung sejauh mana peluang mantan suami Anak Baru Gede (ABG) Fani Oktora diterima oleh hakim PK nanti. Andi mengatakan, itu hak preoregatif hakim, yang tidak boleh untuk diintervensi.
"Hakim agung yang akan menilai lagi, apakah PK tersebut akan diterima atau tidak. Jika hakim menilai bahwa alasan PK dapat diterima secara hukum, tentu PK akan dikabulkan," katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Bupati Aceng, Ujang Suja’i Toujiri mengatakan, saat ini timnya masih melakukan pembahasan tentang bagaimana cara agar upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan.
Pasalnya, dia sempat mendengar permohonan DPRD Kabupaten Garut No 172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012 lalu dikabulkan MA dan tidak bisa diganggu gugat.
"Bagaimana pun juga, kita harus mengajukan. Klien saya ini sedang mencari keadilan. Masa tidak boleh ada PK. Tidak ada yang bisa melarang dalam hal mencari keadilan. Kami akan cari cara agar PK bisa dilakukan," tegasnya.
"PK adalah hak setiap warga yang merasa dirugikan. Tentu dengan alasan hukum yang dapat diterima oleh undang-undang," ujar pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani kepada Sindonews, Kamis (24/1/2013).
Namun, ketika disinggung sejauh mana peluang mantan suami Anak Baru Gede (ABG) Fani Oktora diterima oleh hakim PK nanti. Andi mengatakan, itu hak preoregatif hakim, yang tidak boleh untuk diintervensi.
"Hakim agung yang akan menilai lagi, apakah PK tersebut akan diterima atau tidak. Jika hakim menilai bahwa alasan PK dapat diterima secara hukum, tentu PK akan dikabulkan," katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Bupati Aceng, Ujang Suja’i Toujiri mengatakan, saat ini timnya masih melakukan pembahasan tentang bagaimana cara agar upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan.
Pasalnya, dia sempat mendengar permohonan DPRD Kabupaten Garut No 172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012 lalu dikabulkan MA dan tidak bisa diganggu gugat.
"Bagaimana pun juga, kita harus mengajukan. Klien saya ini sedang mencari keadilan. Masa tidak boleh ada PK. Tidak ada yang bisa melarang dalam hal mencari keadilan. Kami akan cari cara agar PK bisa dilakukan," tegasnya.
(mhd)