Ngotot pertahankan jabatan bupati, Aceng ajukan PK

Kamis, 24 Januari 2013 - 07:00 WIB
Ngotot pertahankan jabatan...
Ngotot pertahankan jabatan bupati, Aceng ajukan PK
A A A
Sindonews.com - Seakan tak terima kehilangan jabatan sebagai Bupati Garut, Aceng HM Fikri akan melakukan Peninjauan Kembali (PK), pasca ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA). Aceng kini akan melakukan PK terkait putusan MA itu. Pasalnya, Aceng tidak terima dengan putusan tersebut, yang merugikan dirinya tersebut.

"PK adalah hak setiap warga yang merasa dirugikan. Tentu dengan alasan hukum yang dapat diterima oleh undang-undang," ujar pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani kepada Sindonews, Kamis (24/1/2013).

Namun, ketika disinggung sejauh mana peluang mantan suami Anak Baru Gede (ABG) Fani Oktora diterima oleh hakim PK nanti. Andi mengatakan, itu hak preoregatif hakim, yang tidak boleh untuk diintervensi.

"Hakim agung yang akan menilai lagi, apakah PK tersebut akan diterima atau tidak. Jika hakim menilai bahwa alasan PK dapat diterima secara hukum, tentu PK akan dikabulkan," katanya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Bupati Aceng, Ujang Suja’i Toujiri mengatakan, saat ini timnya masih melakukan pembahasan tentang bagaimana cara agar upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan.

Pasalnya, dia sempat mendengar permohonan DPRD Kabupaten Garut No 172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012 lalu dikabulkan MA dan tidak bisa diganggu gugat.

"Bagaimana pun juga, kita harus mengajukan. Klien saya ini sedang mencari keadilan. Masa tidak boleh ada PK. Tidak ada yang bisa melarang dalam hal mencari keadilan. Kami akan cari cara agar PK bisa dilakukan," tegasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Sempat Buron, Konglomerat...
Sempat Buron, Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Rp39,5 M Menyerahkan Diri
MA Tolak PK Surya Darmadi
MA Tolak PK Surya Darmadi
Implikasi Hukum Putusan...
Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024
DPR-Pemerintah Sepakat...
DPR-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat dari Tingkat I dan Banding di RUU KUHAP
MA Tolak Kasasi Perkara...
MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK
MA Pangkas Vonis Banding...
MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved