KY apresiasi pemakzulan Aceng Fikri

Rabu, 23 Januari 2013 - 16:49 WIB
KY apresiasi pemakzulan...
KY apresiasi pemakzulan Aceng Fikri
A A A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Aceng Fikri dari jabatan Bupati Garut. Pemakzulan yang diajukan DPRD Garut itu terkait pernikahan siri dilakukan Aceng.

Juru bicara KY Asep Fajar mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan MA itu. “Terkait putusan MA atas kasus Aceng, KY memberikan apresiasi, dan menghormatinya, karena itu merupakan wewenang penuh MA," ujar Asep di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2013).

Seperti diketahui, MA telah mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut. Sedangkan kasasi Aceng sendiri telah ditolak, sehingga secara hukum dan sah Aceng tak boleh menduduki jabatan Bupati Garut.

"Mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta.

Pemakzulan terhadap Aceng itu diputusan dalam sidang MA yang diketuai Paulus E Lotulung, dan hakim anggota Supandi dan Yulius, 22 Januari 2013. Sementara panitera pengganti adalah Sugiarto.

Ridwan mengatakan, Aceng telah melakukan pelanggar etika. "Menyatakan putusan DPRD Garut No 30 /2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati berdasarkan hukum," lanjutnya.

DPRD Garut memakzulan Aceng HM Fikri atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai, posisi Aceng memang tak bisa dilepaskan dengan jabatannya sebagai Bupati garut, meski dia mengatas namakan pribadi. Pasalnya, dalam perkawinan pekerjaan itu tidak bisa dilepaskan begitu saja.
(lns)
Berita Terkait
Sempat Buron, Konglomerat...
Sempat Buron, Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Rp39,5 M Menyerahkan Diri
MA Tolak PK Surya Darmadi
MA Tolak PK Surya Darmadi
Implikasi Hukum Putusan...
Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024
DPR-Pemerintah Sepakat...
DPR-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat dari Tingkat I dan Banding di RUU KUHAP
MA Tolak Kasasi Perkara...
MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK
MA Pangkas Vonis Banding...
MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
Berita Terkini
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Menteri LH Jumhur Hidayat...
Menteri LH Jumhur Hidayat Berharap Ada Moratorium Penebangan Hutan
Nonton Prambanan Jazz...
Nonton Prambanan Jazz Festival Makin Seru, Nikmati Promo dan Kemudahan Transaksi dari BRI!
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved