KY apresiasi pemakzulan Aceng Fikri

Rabu, 23 Januari 2013 - 16:49 WIB
KY apresiasi pemakzulan...
KY apresiasi pemakzulan Aceng Fikri
A A A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Aceng Fikri dari jabatan Bupati Garut. Pemakzulan yang diajukan DPRD Garut itu terkait pernikahan siri dilakukan Aceng.

Juru bicara KY Asep Fajar mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan MA itu. “Terkait putusan MA atas kasus Aceng, KY memberikan apresiasi, dan menghormatinya, karena itu merupakan wewenang penuh MA," ujar Asep di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2013).

Seperti diketahui, MA telah mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut. Sedangkan kasasi Aceng sendiri telah ditolak, sehingga secara hukum dan sah Aceng tak boleh menduduki jabatan Bupati Garut.

"Mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta.

Pemakzulan terhadap Aceng itu diputusan dalam sidang MA yang diketuai Paulus E Lotulung, dan hakim anggota Supandi dan Yulius, 22 Januari 2013. Sementara panitera pengganti adalah Sugiarto.

Ridwan mengatakan, Aceng telah melakukan pelanggar etika. "Menyatakan putusan DPRD Garut No 30 /2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati berdasarkan hukum," lanjutnya.

DPRD Garut memakzulan Aceng HM Fikri atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai, posisi Aceng memang tak bisa dilepaskan dengan jabatannya sebagai Bupati garut, meski dia mengatas namakan pribadi. Pasalnya, dalam perkawinan pekerjaan itu tidak bisa dilepaskan begitu saja.
(lns)
Berita Terkait
Sempat Buron, Konglomerat...
Sempat Buron, Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Rp39,5 M Menyerahkan Diri
MA Tolak PK Surya Darmadi
MA Tolak PK Surya Darmadi
Implikasi Hukum Putusan...
Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024
DPR-Pemerintah Sepakat...
DPR-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat dari Tingkat I dan Banding di RUU KUHAP
MA Tolak Kasasi Perkara...
MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK
MA Pangkas Vonis Banding...
MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
Berita Terkini
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved