KY apresiasi pemakzulan Aceng Fikri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Aceng Fikri dari jabatan Bupati Garut. Pemakzulan yang diajukan DPRD Garut itu terkait pernikahan siri dilakukan Aceng.
Juru bicara KY Asep Fajar mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan MA itu. “Terkait putusan MA atas kasus Aceng, KY memberikan apresiasi, dan menghormatinya, karena itu merupakan wewenang penuh MA," ujar Asep di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2013).
Seperti diketahui, MA telah mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut. Sedangkan kasasi Aceng sendiri telah ditolak, sehingga secara hukum dan sah Aceng tak boleh menduduki jabatan Bupati Garut.
"Mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta.
Pemakzulan terhadap Aceng itu diputusan dalam sidang MA yang diketuai Paulus E Lotulung, dan hakim anggota Supandi dan Yulius, 22 Januari 2013. Sementara panitera pengganti adalah Sugiarto.
Ridwan mengatakan, Aceng telah melakukan pelanggar etika. "Menyatakan putusan DPRD Garut No 30 /2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati berdasarkan hukum," lanjutnya.
DPRD Garut memakzulan Aceng HM Fikri atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan.
Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai, posisi Aceng memang tak bisa dilepaskan dengan jabatannya sebagai Bupati garut, meski dia mengatas namakan pribadi. Pasalnya, dalam perkawinan pekerjaan itu tidak bisa dilepaskan begitu saja.
Juru bicara KY Asep Fajar mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan MA itu. “Terkait putusan MA atas kasus Aceng, KY memberikan apresiasi, dan menghormatinya, karena itu merupakan wewenang penuh MA," ujar Asep di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2013).
Seperti diketahui, MA telah mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut. Sedangkan kasasi Aceng sendiri telah ditolak, sehingga secara hukum dan sah Aceng tak boleh menduduki jabatan Bupati Garut.
"Mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta.
Pemakzulan terhadap Aceng itu diputusan dalam sidang MA yang diketuai Paulus E Lotulung, dan hakim anggota Supandi dan Yulius, 22 Januari 2013. Sementara panitera pengganti adalah Sugiarto.
Ridwan mengatakan, Aceng telah melakukan pelanggar etika. "Menyatakan putusan DPRD Garut No 30 /2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati berdasarkan hukum," lanjutnya.
DPRD Garut memakzulan Aceng HM Fikri atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan.
Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai, posisi Aceng memang tak bisa dilepaskan dengan jabatannya sebagai Bupati garut, meski dia mengatas namakan pribadi. Pasalnya, dalam perkawinan pekerjaan itu tidak bisa dilepaskan begitu saja.
(lns)