Hakim harus menempatkan hati nurani
A
A
A
Sindonews.com- Calon Hakim Agung Hamdi H mengakui bahwa keadilan masyarakat dalam proses hukum masih terabaikan dan jauh dari rasa keadilan. Tanpa menyebut nama kasus yang dinilai masih jauh dari keadilan, dirinya meyakini bahwa hal itu masih terjadi.
"Saya setuju bahwa keadilan masyarakat agak terabaikan, tanpa saya menyebut hakimnya maupun kasusnya apa," jelas Hamdi saat menjalani fit and proper test di Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2013).
Menurut dia, sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang 48 tahun 2009 tentang kehakiman yang intinya menyebutkan bahwa seorang hakim wajib menggali rasa keadilan.
"Itu tadi mengenai keadilan masyarakat, saya kembali pasal 5 undang-undang 48 2009 tentang kehakiman bahwa hakim wajib menggali rasa keadilan," terangnya.
Tak hanya itu, Hamdi juga menyampaikan, dalam mewujudkan keadilan seorang hakim tidak hanya dituntut untuk adil kepada terdakwa dalam persidangan, tetapi juga harus bisa memberikan keadilan yang diharapkan masyarakat dalam satu putusannya.
"Dia (hakim) juga harus menempatkan hati nurani dalam masyarakat, jadi jangan keadilan terdakwa saja tetapi keadilan masyarakat juga harus terpenuhi seperti Pasal 5 tadi," pungkasnya.
"Saya setuju bahwa keadilan masyarakat agak terabaikan, tanpa saya menyebut hakimnya maupun kasusnya apa," jelas Hamdi saat menjalani fit and proper test di Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2013).
Menurut dia, sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang 48 tahun 2009 tentang kehakiman yang intinya menyebutkan bahwa seorang hakim wajib menggali rasa keadilan.
"Itu tadi mengenai keadilan masyarakat, saya kembali pasal 5 undang-undang 48 2009 tentang kehakiman bahwa hakim wajib menggali rasa keadilan," terangnya.
Tak hanya itu, Hamdi juga menyampaikan, dalam mewujudkan keadilan seorang hakim tidak hanya dituntut untuk adil kepada terdakwa dalam persidangan, tetapi juga harus bisa memberikan keadilan yang diharapkan masyarakat dalam satu putusannya.
"Dia (hakim) juga harus menempatkan hati nurani dalam masyarakat, jadi jangan keadilan terdakwa saja tetapi keadilan masyarakat juga harus terpenuhi seperti Pasal 5 tadi," pungkasnya.
(kri)