KPU & KPI bahas aturan kampanye di media massa

Selasa, 22 Januari 2013 - 12:36 WIB
KPU & KPI bahas aturan kampanye di media massa
KPU & KPI bahas aturan kampanye di media massa
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai melakukan pembahasan aturan kampanye partai politik di media masa. Dengan aturan itu diharapkan parpol mendapatkan porsi sama dalam bersosialisasi melalui media massa terutama elektronik.

"Sudah (ada pembicaraan). Kemarin kami sudah rapat di KPU," ujar anggota KPU, Hadar Nafis Gumay melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (22/1/2013).

Aturan kampanye parpol di media memang belum terlalu detail, sehingga membutuhkan perumusan kembali, supaya media massa dapat berlaku adil terhadap parpol. KPU dan KPI, kata Hadar akan membuat aturan yang lebih rinci.

"Yang ada baru dalam peraturan kami nomor delapan, yang lebih detail akan kami bangun peraturan bersama KPI," ungkap Hadar.

Diakuinya, pembahasan tersebut belum sampai ke tahap pembahasan sanksi jika partai politik melanggar aturan kampanye di media massa.

Saat ini, KPU tengah memproses aturan tersebut, namun targetnya akhir bulan depan baru bisa disosialisakan kepada parpol dan publik. "KPU targetkan akhir bulan depan peraturan kampanye di media selesai," pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7538 seconds (0.1#10.140)