AKBP Teddy siap beberkan bukti pencucian uang DS

Selasa, 22 Januari 2013 - 12:23 WIB
AKBP Teddy siap beberkan...
AKBP Teddy siap beberkan bukti pencucian uang DS
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha menelusuri aliran uang milik Irjen Pol Djoko Susilo yang diduga hasil korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri yang telah dicuci.

Hari ini pun, KPK memeriksa Ketua Panitia Lelang Proyek AKBP Teddy Rusmawan. Dalam perkara ini Tedy juga merupakan salah seorang tersangka.

“Tedy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS di kasus TPPU,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa 22/1/2013.

Teddy telah tiba ke KPK dengan membawa satu dus berisi setumpuk dokumen. "Mau menyerahkan data-data dan bukti baru," ujar Teddy.

Sebelumnnya, Mantan Kepala Korps Lalu Lintas, Djoko Susilo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bekas anak buah Jendral Timur Pradopo tersebut diduga menyamarkan atau menyembunyikan sejumlah aliran uang dari hasil tindak korupsi Simulator.

"Terkait dengan DS naik ke penyidikan berkaitan dengan TPPU, sesuai dengan jadi ada dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka DS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin 14 Januari 2013.

Menurut Johan, penetapan status mantan Gubernur Akpol Semarang tersebut juga berdasarkan hasil pengembangan kasus pada proyek Simulator SIM yang bernilai Rp196,6 miliar.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait TPPU ini diterbitkan sejak pekan lalu atau pada tanggal 9 Januari 2013. Djoko disangkakan melanggar pasal tindak pidana pencucian uang yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang.

"Diduga melakukan TPPU, modusnya uang itu disamarkan dengan ditransfer dan diubah bentuknya," imbuhnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7666 seconds (0.1#10.140)