KPU belum putuskan jumlah dapil
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU), belum dapat memutuskan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2014 mendatang. Karena, saat ini KPU masih memproses penyelesaian dapil tersebut.
Komisioner KPU Hadar Navis Gumay mengatakan, hingga saat ini, baik KPU pusat maupun daerah sama-sama tengah menggodok dapil yang menurutnya akan mengalami perubahan.
"Iya betul hingga saat ini kita masih memproses daerah pemilihan bersama teman-teman di daerah," jelas Hadar kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Senin (21/1/2013).
Dirinya melanjutkan, khusus untuk tingkat daerah saat ini KPUD tengah mempersiapkan draf perubahan Dapil yang memang beberapa daerah ditemukan perlu adanya penataan ulang dapil.
"KPU daerah mempersiapkan draf perubahan untuk dapil-dapil yang memang perlu ditata sama teman-teman daerah, jadi hingga saat ini masih dalam proses," terangnya.
Hadar pun menjelaskan, pemutusan dapil tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga dapat diketahui daerah mana yang mengalami perubahan pemilihan.
"Yah dalam waktu dekat akan kita sampaikan," katanya.
Sekadar informasi, setelah menentukan 10 parpol dan menerima Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU harus menyusun dapil dan alokasi kursi di daerah pemilihan.
Komisioner KPU Hadar Navis Gumay mengatakan, hingga saat ini, baik KPU pusat maupun daerah sama-sama tengah menggodok dapil yang menurutnya akan mengalami perubahan.
"Iya betul hingga saat ini kita masih memproses daerah pemilihan bersama teman-teman di daerah," jelas Hadar kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Senin (21/1/2013).
Dirinya melanjutkan, khusus untuk tingkat daerah saat ini KPUD tengah mempersiapkan draf perubahan Dapil yang memang beberapa daerah ditemukan perlu adanya penataan ulang dapil.
"KPU daerah mempersiapkan draf perubahan untuk dapil-dapil yang memang perlu ditata sama teman-teman daerah, jadi hingga saat ini masih dalam proses," terangnya.
Hadar pun menjelaskan, pemutusan dapil tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga dapat diketahui daerah mana yang mengalami perubahan pemilihan.
"Yah dalam waktu dekat akan kita sampaikan," katanya.
Sekadar informasi, setelah menentukan 10 parpol dan menerima Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU harus menyusun dapil dan alokasi kursi di daerah pemilihan.
(mhd)