Rabu, ICW sambangi KPU bahas dana kampanye
Minggu, 20 Januari 2013 - 15:46 WIB
Rabu, ICW sambangi KPU bahas dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com- Guna memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat regulasi maupun peraturan terkait dana kampanye ilegal, Indonesia Corruption Watch (ICW) rencananya akan menyambangi kantor KPU, Rabu (23/1/2013).
Peneliti Korupsi Politik ICW, Apung Wadadi menuturkan, langkah ini dilakukan ICW dalam rangka memberikan draf yang berisi mekanisme dana kampanye.
"Jadi gini, sejak awal kita mendorong KPU untuk mencegah dana kampanye ilegal. Karena itu kita (ICW) akan datang ke kantor KPU Rabu untuk menawarkan draf dengan mekanisme semacam menawarkan pembatasan dana kampanye," jelas Apung di Kantor ICW, Jalan Kalibata IVD, Jakarta Selatan, Minggu (20/1/2013).
Apung juga mengatakan, apa yang disampaikan kepada KPU bukan mengenai draf untuk pembuatan undang-undang, namun lebih cenderung untuk melakukan kerjasama dalam mengawasi sumber dana kampanye parpol maupun politisi.
"Bukan undang-undang tetapi semacam draf dana kampanye. Nah kalau disinkronisasi dengan MoU bisa, karena itu sinkron dengan draf pembatasan dana kampanye sekarang," ungkapnya
Sebelumnya, ICW dan Indonesia Budget Center (IBC) mengatakan kalau KPU maupun Bawaslu masih lemah dalam mengawasi dana kampanye ilegal. Karenanya mereka mendorong agar kedua lembaga tersebut juga fokus untuk mengawasi hal itu ketimbang hanya sebagai penyelenggara Pemilu.
"KPU dan Bawaslu lebih kepada tata cara pemilu, tetapi terkait korupsinya, masih sangat lemah," jelas Koordinator IBC, Roy Salam di tempat yang sama.
Peneliti Korupsi Politik ICW, Apung Wadadi menuturkan, langkah ini dilakukan ICW dalam rangka memberikan draf yang berisi mekanisme dana kampanye.
"Jadi gini, sejak awal kita mendorong KPU untuk mencegah dana kampanye ilegal. Karena itu kita (ICW) akan datang ke kantor KPU Rabu untuk menawarkan draf dengan mekanisme semacam menawarkan pembatasan dana kampanye," jelas Apung di Kantor ICW, Jalan Kalibata IVD, Jakarta Selatan, Minggu (20/1/2013).
Apung juga mengatakan, apa yang disampaikan kepada KPU bukan mengenai draf untuk pembuatan undang-undang, namun lebih cenderung untuk melakukan kerjasama dalam mengawasi sumber dana kampanye parpol maupun politisi.
"Bukan undang-undang tetapi semacam draf dana kampanye. Nah kalau disinkronisasi dengan MoU bisa, karena itu sinkron dengan draf pembatasan dana kampanye sekarang," ungkapnya
Sebelumnya, ICW dan Indonesia Budget Center (IBC) mengatakan kalau KPU maupun Bawaslu masih lemah dalam mengawasi dana kampanye ilegal. Karenanya mereka mendorong agar kedua lembaga tersebut juga fokus untuk mengawasi hal itu ketimbang hanya sebagai penyelenggara Pemilu.
"KPU dan Bawaslu lebih kepada tata cara pemilu, tetapi terkait korupsinya, masih sangat lemah," jelas Koordinator IBC, Roy Salam di tempat yang sama.
(kri)