Bahas iklan, KPU gandeng KPI dan Dewan Pers
A
A
A
Sindonews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk membahas materi iklan dan pemberitaan di media massa untuk membedakan dengan kampanye partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap, ada kesepakatan antara pihaknya dengan dua lembaga tersebut dalam kerjasama mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2014.
"Ya kita akan bertemu dengan KPI dan mungkin kita akan agendakan dengan Dewan Pers untuk membahas masalah ini. Mudah-mudahan ada kesepahaman," jelas Ferry kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2013).
Ia juga menegaskan, bahwa sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengatur iklan Parpol di media massa. Namun, untuk lebih membedakan mana yang iklan kampanye dengan berita parpol, pihaknya akan merumuskan kembali aturan mainnya.
"Nah mekanisme nantinya akan kita atur. Misalnya, mekanisme iklan seperti apa walau sudah ada undang-undang yang sangat jelas, mekanisme pemberitaan seperti apa jangan sampai mekanisme pemberitaan menjadi iklan, sistem penyiaran seperti apa, nah itu yang akan kita samakan," terangnya.
Ferry mengungkapkan, kesimpulan dari kerjasama antara KPU dengan KPI dan Dewan Pers ialah untuk memberikan porsi yang sama antar parpol yang elitnya memiliki media massa atau tidak. Sehingga, nantinya tidak ada kejahatan atau pro kontra terhadap kampanye parpol tertentu.
"Intinya bagaimana kita memberikan keadilan dan setara kepada peserta Pemilu itu saja," tandasnya.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap, ada kesepakatan antara pihaknya dengan dua lembaga tersebut dalam kerjasama mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2014.
"Ya kita akan bertemu dengan KPI dan mungkin kita akan agendakan dengan Dewan Pers untuk membahas masalah ini. Mudah-mudahan ada kesepahaman," jelas Ferry kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2013).
Ia juga menegaskan, bahwa sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengatur iklan Parpol di media massa. Namun, untuk lebih membedakan mana yang iklan kampanye dengan berita parpol, pihaknya akan merumuskan kembali aturan mainnya.
"Nah mekanisme nantinya akan kita atur. Misalnya, mekanisme iklan seperti apa walau sudah ada undang-undang yang sangat jelas, mekanisme pemberitaan seperti apa jangan sampai mekanisme pemberitaan menjadi iklan, sistem penyiaran seperti apa, nah itu yang akan kita samakan," terangnya.
Ferry mengungkapkan, kesimpulan dari kerjasama antara KPU dengan KPI dan Dewan Pers ialah untuk memberikan porsi yang sama antar parpol yang elitnya memiliki media massa atau tidak. Sehingga, nantinya tidak ada kejahatan atau pro kontra terhadap kampanye parpol tertentu.
"Intinya bagaimana kita memberikan keadilan dan setara kepada peserta Pemilu itu saja," tandasnya.
(kri)