Bawaslu kebut susun aturan kampanye di media massa
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus melakukan pertemuan dengan Komisi Informasi Publik (KIP) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyusun sistem pengawasan kampanye partai politik (Parpol) di media massa. Langkah ini dilakukan untuk menghindari persaingan tidak sehat dan memberikan porsi yang sama dalam melaksanakan kampanye di media massa.
"Ini efektif. Setiap hari kita melakukan pertemuan secara marathon dengan KIP dan KPI untuk penyusunan formula yang tepat," jelas Ketua Bawaslu, Muhammad Alhamid kepada Sindonews di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2013).
Ia melanjutkan, kalau saat ini sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai periklanan parpol di media massa. Namun, pihaknya akan kembali merumuskan dan menyusun strategi khusus untuk menemukan pelanggaran tersebut.
"Walau dalam undang-undang sudah ada, cuma belum secara eksplisit mendeteksi pelanggaran-pelanggaran itu. Nah, ini dibutuhkan kerjasama antara KPI, KIP dan Bawaslu guna memberikan masukan dalam menyusun strategi pengawasan," terang Muhammad.
Terakhir, dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus bekerja secara ekstra untuk menemukan cara pengawasan yang efektif agar dapat bekerja secara maksimal dalam fungsinya sebagai lembaga pengawas pemilu.
"Karena selain limidasi waktu yang sangat panjang tetapi juga sangat luas jadi harus segera diatur. Supaya kita bisa memberikan penilaian dari setiap masing-masing peserta Pemilu, apakah ini pelanggaran atau tidak," pungkasnya.
Sekedar informasi, hari ini Bawaslu sudah menandatangani MoU dengan Polri dan Kejaksaan Agung tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Ini efektif. Setiap hari kita melakukan pertemuan secara marathon dengan KIP dan KPI untuk penyusunan formula yang tepat," jelas Ketua Bawaslu, Muhammad Alhamid kepada Sindonews di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2013).
Ia melanjutkan, kalau saat ini sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai periklanan parpol di media massa. Namun, pihaknya akan kembali merumuskan dan menyusun strategi khusus untuk menemukan pelanggaran tersebut.
"Walau dalam undang-undang sudah ada, cuma belum secara eksplisit mendeteksi pelanggaran-pelanggaran itu. Nah, ini dibutuhkan kerjasama antara KPI, KIP dan Bawaslu guna memberikan masukan dalam menyusun strategi pengawasan," terang Muhammad.
Terakhir, dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus bekerja secara ekstra untuk menemukan cara pengawasan yang efektif agar dapat bekerja secara maksimal dalam fungsinya sebagai lembaga pengawas pemilu.
"Karena selain limidasi waktu yang sangat panjang tetapi juga sangat luas jadi harus segera diatur. Supaya kita bisa memberikan penilaian dari setiap masing-masing peserta Pemilu, apakah ini pelanggaran atau tidak," pungkasnya.
Sekedar informasi, hari ini Bawaslu sudah menandatangani MoU dengan Polri dan Kejaksaan Agung tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
(kri)