Bentuk nota kesepakatan, KY minta KPK sadap hakim

Rabu, 16 Januari 2013 - 13:02 WIB
Bentuk nota kesepakatan,...
Bentuk nota kesepakatan, KY minta KPK sadap hakim
A A A
Sindonews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Komisi Yudisial (KY). Kesepakatan atau MoU itu berkaitan dengan persoalan penyadapan lembaga yustisi tersebut.

Pembuatan kesepakatan ini sendiri dilakukan karena keterbatasan kewenangan KY dalam menindak pelanggaran atau adanya keterlibatan para oknum penegak hukum atau hakim dalam sebuah kasus.

"KY bukan lembaga penegak hukum yang bisa memberikan sanksi pidana terhadap para hakim yang menerima suap. KY hanya berwenang untuk memberikan sanksi etik saja. Maka dari itu, KY membutuhkan bantuan dari lembaga negara lain untuk mengusut praktek korupsi yang melibatkan hakim (judisial coruption),“ kata Ketua KY Eman Parman dalam sambutannya di KPK, Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Oleh karena, dengan adanya nota kesepakatan ini diharapkan KY bisa melakukan tindakan pencegahan pelanggaran oleh aparat hukum. KY, lanjut Erman, bisa meminta bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan perekaman atau penyadapan terhadap pihak yang diduga melakukan korupsi.

“MoU yang kita lakukan saat ini lebih kepada pencegahan," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Abraham Samad pun menyambut gembira nota kesepakatan tersebut. Pasalnya, Samad menganggap ini sudah merupakan tanggungjawab seluruh lembaga negara untuk membantu KPK untuk memerangi praktek korupsi.

"KY dan KPK menyadari bahwa transparansi dan akuntabilitas juga merupakan tanggungjawab bersama untuk mengawasinya. Kami berterima kash kepada KY yang telah membangun kerja sama ini. Kerja sama ini hendaknya mampu memicu perbaikan," kata Samad.

Perlu diketahui juga, pembuatan kesepakatan ini sendiri sebetulnya sudah direncakan sebelum Abraham Samad menjabat sebagai ketua KPK. Kesepakatan ini terbangun saat KPK dipimpin oleh Busyro Muqoddas, namun hal tersebut terganjal akibat posisi Busyro yang saat itu masih berada di KY.

MoU itu sendiri baru bisa dilaksanakan pada saat KPK dipimpin oleh Abraham Samad. MoU yang baru saja ditandatangani tersebut berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
(kri)
Berita Terkait
Puji Firli dkk Tangkap...
Puji Firli dkk Tangkap 8 Kepala Daerah Sepanjang 2022, Pengamat: Bakal Lebih Kencang Jelang Pemilu
Soal Integritas KPK
Soal Integritas KPK
Kinerja KPK Mundur?
Kinerja KPK Mundur?
SENGKARUT KASUS BLBI
SENGKARUT KASUS BLBI
Menimbang Remunerasi...
Menimbang Remunerasi dan Kinerja KPK
Menko Luhut Kritik OTT...
Menko Luhut Kritik OTT KPK, Begini Faktanya
Berita Terkini
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved