Pemerkosaan sama-sama menikmati

Rabu, 16 Januari 2013 - 07:14 WIB
Pemerkosaan sama-sama...
Pemerkosaan sama-sama menikmati
A A A
Sindonews.com - Calon Hakim Agung (CHA) Muhammad Daming Sunusi menceritakan kronologis statmentnya soal 'hukuman mati bagi pemerkosa masig pikir-pikir. Karena sama-sama menikmati', di kantor Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Daming datang sendirian ke lembaga peradilan hukum tertinggi yang ada di Indonesia tersebut. Di kantor lamanya itu, Daming pernah menjadi panitera muda perdata, dia bercerita tentang apa yang dialami di ruang Komisi III itu.

Dia didampingi koleganya saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ridwan Mansyur yang kini menjadi Kepala Biro Humas MA.

Saat itu dia ditanya oleh salah satu anggota DPR yaitu Andi Azhar. Banyak pertanyaan diajukan, dia dicecar pertanyaan dari para legislator dengan berbagai latar belakang ilmu. Begitu kompleks ujarnya, mulai soal narkotika, soal korupsi dan pembunuhan sadis.

Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika korupsi, narkotika, pembunuhan sadis dan masalah pemerkosaan dihukum dengan hukuman mati.

"Saya jawab, kalau dari hasil pemeriksaan itu tidak ada hal-hal yang meringankan, maka pantaslah dia dihukum mati. Tapi khusus masalah perkosaan perlu dipikirkan dengan matang," ujarnya di Gedung MA, Selasa (15/1/2013).

Saat itulah, muncul kata-kata "pemerkosaan itu kan sama-sama menikmati". Sesaat kemudian dia sadar, ini salah. Tapi apa lacur, dia tegang betul saat menghadapi pertanyaan para politikus ini, sehingga meluncurkan kata yang menurutnya sendiri tidak pantas diucapkan oleh siapapun apalagi seorang hakim agung.

Tiba-tiba, mata Daming memerah, air mata terlihat mengambang. Buru-buru dia ambil tisue dari atas meja dan mengusap, agar air matanya tidak tumpah. Ridwan yang duduk disebelahnya menenangkan.

"Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, dari lubuk yang paling dalam. Saya sungguh sangat menyesal. Saya sampaikan permintaan maaf, kepada masyarakat, media massa, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan pemerhati hukum," kata Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang ini.

Lantas bagaimana memandang kasus perkosaan? "Itu tindakan yang sangat keji, yang sepantasnya pelakunya dihukum berat," tegasnya.

Setelah pemberitaan dirinya mengemuka di media massa, protes datang dari kanan kiri. Termasuk tiga orang anak perempuannya di Makasar, mereka merasa itu bukan pernyataan dari ayah kandungnya.

Ini juga yang menyadarkannya berlaku silap, dan menyadarkannya satu-satunya cara untuk menyelesaikan polemik ini adalah meminta maaf secara terbuka pada masyarakat.

Ridwan sendiri mengapresiasi Daming yang mengaku salah dan meminta maaf secara terbuka pada publik. MA sendiri memandang itu adalah kekhilafan yang bisa dilakukan oleh seorang hakim yang juga manusia biasa.

"Pak Daming sudah menyampaikan secara langsung permohonan maaf yang sedalam-dalamnya. Lembaga memaklumi sebagai suatu kekhilafan yang dilakukan oleh seorang manusia biasa," ujarnya.

Menurut Ridwan seorang hakim harus menjaga sikap, perilaku, perbuatan, dan tutur kata secara bijak. Nasib Daming selanjutnya, akan diserahkan pada pimpinan MA dan Komisi Yudisial (KY).

Setelah dari MA, Daming yang mengenakan baju putih bergaris biru ini bergegas menuju KY. Pendampingnya masih sama, Ridwan Masyur. Dia merasa perlu memberi penjelasan terperinci atas apa yang diucapkannya pada para penjaga marwah hakim ini.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0874 seconds (0.1#10.140)