PKNU gugat PKPU ke MA
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah partai politik (Parpol) yang tak lolos sebagai peserta Pemilu 2014, terus berupaya memperkarakan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas keputusannya tentang penetapan peserta pemilu. Salah satunya adalah Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKNU Tohadi menuturkan, pihaknya telah mendaftarkan uji materiil (Judicial review) terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 Jo 12 dan 14 Tahun 2012 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2014 kepada Mahkamah Agung (MA).
"Berkas pendaftaran uji materiil sudah didaftarkan dan dicatat dengan No: 06/I/PNBP/2013," ujar Tohadi kepada Sindonews, Rabu (16/1/2013).
Dalam hal ini, ujar dia, PKNU meminta agar PKPU itu dinyatakan batal dan tidak mengikat. "Serta agar KPU segera mencabutnya, karena bertentangan dengan Pasal 8 ayat (2) jo. Pasal 15, 16 dan 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu," tuturnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, ada tiga hal mengapa PKPU, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2014 dianggap bertentangan dengan Pasal 8 ayat (2) jo. Pasal 15, 16 dan 17 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Pertama, kata dia, PKPU tersebut mengesampingkan keanggotaan 1000 atau 1/1000 di DPC Kabupaten/Kota dalam verifikasi administrasi (vermin). Padahal, kata dia, menurut Undang-Undang Pemilu diwajibkan sebagai syarat lolos tidaknya verifikasi.
Kedua, lanjut dia, PKPU tersebut mengesampingkan verifikasi pengurus Kecamatan dan rekening partai dalam verifikasi faktual (vertual). Padahal, ucap dia, menurut Undang-Undang Pemilu wajib di-verifikasi faktual (vertual) sebagai syarat lolos tidaknya vertual.
Dan ketiga, sambung dia, PKPU itu telah memasukkan norma baru yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu dengan mewajibkan syarat 30 persen kepengurusan sampai tingkat Provinsi di Kabupaten/Kota sebagai syarat kelolosan verifikasi faktual.
"Padahal menurut Undang-Undang pemilu diwajibkan itu hanya di tingkat Pusat. PKNU juga sudah mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu pada hari yang sama dan akan sidang pendahuluan hari ini pukul 15.00 wib," pungkasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKNU Tohadi menuturkan, pihaknya telah mendaftarkan uji materiil (Judicial review) terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 Jo 12 dan 14 Tahun 2012 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2014 kepada Mahkamah Agung (MA).
"Berkas pendaftaran uji materiil sudah didaftarkan dan dicatat dengan No: 06/I/PNBP/2013," ujar Tohadi kepada Sindonews, Rabu (16/1/2013).
Dalam hal ini, ujar dia, PKNU meminta agar PKPU itu dinyatakan batal dan tidak mengikat. "Serta agar KPU segera mencabutnya, karena bertentangan dengan Pasal 8 ayat (2) jo. Pasal 15, 16 dan 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu," tuturnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, ada tiga hal mengapa PKPU, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2014 dianggap bertentangan dengan Pasal 8 ayat (2) jo. Pasal 15, 16 dan 17 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Pertama, kata dia, PKPU tersebut mengesampingkan keanggotaan 1000 atau 1/1000 di DPC Kabupaten/Kota dalam verifikasi administrasi (vermin). Padahal, kata dia, menurut Undang-Undang Pemilu diwajibkan sebagai syarat lolos tidaknya verifikasi.
Kedua, lanjut dia, PKPU tersebut mengesampingkan verifikasi pengurus Kecamatan dan rekening partai dalam verifikasi faktual (vertual). Padahal, ucap dia, menurut Undang-Undang Pemilu wajib di-verifikasi faktual (vertual) sebagai syarat lolos tidaknya vertual.
Dan ketiga, sambung dia, PKPU itu telah memasukkan norma baru yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu dengan mewajibkan syarat 30 persen kepengurusan sampai tingkat Provinsi di Kabupaten/Kota sebagai syarat kelolosan verifikasi faktual.
"Padahal menurut Undang-Undang pemilu diwajibkan itu hanya di tingkat Pusat. PKNU juga sudah mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu pada hari yang sama dan akan sidang pendahuluan hari ini pukul 15.00 wib," pungkasnya.
(mhd)