KPU harus mengatur kampanye parpol di media

Selasa, 15 Januari 2013 - 15:17 WIB
KPU harus mengatur kampanye...
KPU harus mengatur kampanye parpol di media
A A A
Sindonews.com - Sepuluh partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 sudah mengambil nomor urut, tentu masing-masing parpol itu mulai melakukan sosialisasi. Namun, harus ada aturan yang jelas untuk mengatur kampanye parpol di media.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus membuat aturan yang detail terkait iklan parpol di media massa.

"Secara prinsip aturan harus dipastikan oleh KPI dan KPU, mereka harus bertemu membuat peraturan detail di tingkat media," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2013).

Lebih lanjut mantan Ketua MPR ini menjelaskan, peraturan tersebut harus memberikan perlakuan adil kepada semua peserta Pemilu 2014 mendatang. "Jangan sampai media di monopoli oleh partai tertentu," ucapnya.

Selain itu, menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menjalankan funsinya dalam melakukan pengawasan, supaya aturan bisa berjalan dengan baik. "Bawaslu harus melaksakan perannya, melakukan pengawasan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6861 seconds (0.1#10.140)