KPK Periksa mantan ketua Komisi X

Selasa, 15 Januari 2013 - 10:56 WIB
KPK Periksa mantan ketua...
KPK Periksa mantan ketua Komisi X
A A A
Sindonews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan korupsi pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat. Pendalaman itu pun digali berdasarkan 'nyanyian' mantan anggota Badan Anggaran tentang proyek bernilai Rp 2,5 triliun yang diduga mengalir ke berbagai pihak.

Salah satu pernyataan yang sempat dilontarkan Nazarudin tentang mantan Ketua Komisi X Mahyudin yang dituding paling bertanggung jawab atas proses penganggaran proyek tersebut pun mulai didalami oleh penyidik KPK. Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Mahyudin diperiksa oleh KPK sebagai saksi tersangka kasus proyek Hambalang Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.

Mahyudin tiba di KPK sekitar pukul 10.05 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang. Dia pun memembenarkan akan diperiksa untuk dua tersangka kasus Hambalang.

“Saya diperiksa sebagai saksi DK dan AM. Saya mau memberikan keterangan sewaktu dan saya kapasitasnya sebagai mantan ketua komisi X,“ kata Mahyudin kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2013).

Sampai saat ini, penyidikan kasus Hambalang sudah menjerat dua orang sebagai tersangka. Selain Deddy Kusdinar yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenpora, KPK juga menjadikan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek senilai RP 2,5 triliun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9027 seconds (0.1#10.140)