Kampanye parpol di media massa harus segera diatur
A
A
A
Sindonews.com - Sesuai paraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 memiliki waktu yang lumayan panjang melaksanakan masa kampanye. Media massa diyakini akan menjadi sarana kampanye yang dipilih banyak parpol.
Namun, hingga saat ini kampanye dan iklan di media massa belum diatur secara spesifik serta jelas oleh KPU.
Menanggapi hal itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Jamil meminta agar KPU bersama Dewan Pers serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera membuat aturan khusus tentang kampanye dan iklan di media massa itu.
"Persoalan ini harus segera diatur, sebab tidak semua parpol yang dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2014 itu memiliki dana yang cukup untuk menggunakan media massa sebagai ajang kampanyenya," ujar Nasir Jamil saat dihubungi Sindonews, Selasa (15/1/2013).
Sedangkan saat ini, sudah ada sejumlah parpol yang memang telah berafilisi dengan media massa telah melangsungkan kampanyenya. Sebut saja, Partai Nasional Demokrat (NasDem), dengan Ketua Dewan Majelisnya yakni Surya Paloh merupakan pemilik Metro TV.
Selain itu, di dalamnya terdapat Ketua Dewan Pakar NasDem Hary Tanoesudibjo pemilik MNC Grup mulai dari media televisi, koran hingga media online. Begitu pula Partai Golkar dengan Aburizal Bakrie sebagai pemilik TV One.
"Jangan sampai dalam persoalan ini terkesan adanya David lawan Goliath, dalam menghadapi Pemilu 2014, yang punya dana bisa kuat sedangkan yang tidak menjadi lemah," ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Pengaturan tersebut tetap proporsional serta adil bagi parpol yang berafiliasi dengan media massa maupun yang tidak. Yang terpenting, KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat berlaku adil dan tak memihak kepada parpol tertentu, sehingga Pemilu 2014 bisa menjadi pemilu yang bersih dan adil.
Adapun beberapa hal yang harus diatur terkait iklan di media massa di antaranya masalah teknis seperti soal biaya iklan kampanye, jumlah tayang dan waktu/jam tayang.
"Dengan demikian, parpol yang tidak memiliki cukup dana tetap memiliki kesempatan sama menggunakan media massa sebagai sarana kampanye," imbuhnya lagi.
Selain itu juga materi kampanye harus menjadi perhatian. Sehingga kampanye tersebut akan menjadi sarana informatif, edukasi untuk mencerdaskan publik dan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.
Karena itu KPU segera mengaturnya, sebab pemilu adalah pilar peradaban politik. "Jika ingin pemilu bagus, aturlah dengan baik," pungkas Nasir.
Namun, hingga saat ini kampanye dan iklan di media massa belum diatur secara spesifik serta jelas oleh KPU.
Menanggapi hal itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Jamil meminta agar KPU bersama Dewan Pers serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera membuat aturan khusus tentang kampanye dan iklan di media massa itu.
"Persoalan ini harus segera diatur, sebab tidak semua parpol yang dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2014 itu memiliki dana yang cukup untuk menggunakan media massa sebagai ajang kampanyenya," ujar Nasir Jamil saat dihubungi Sindonews, Selasa (15/1/2013).
Sedangkan saat ini, sudah ada sejumlah parpol yang memang telah berafilisi dengan media massa telah melangsungkan kampanyenya. Sebut saja, Partai Nasional Demokrat (NasDem), dengan Ketua Dewan Majelisnya yakni Surya Paloh merupakan pemilik Metro TV.
Selain itu, di dalamnya terdapat Ketua Dewan Pakar NasDem Hary Tanoesudibjo pemilik MNC Grup mulai dari media televisi, koran hingga media online. Begitu pula Partai Golkar dengan Aburizal Bakrie sebagai pemilik TV One.
"Jangan sampai dalam persoalan ini terkesan adanya David lawan Goliath, dalam menghadapi Pemilu 2014, yang punya dana bisa kuat sedangkan yang tidak menjadi lemah," ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Pengaturan tersebut tetap proporsional serta adil bagi parpol yang berafiliasi dengan media massa maupun yang tidak. Yang terpenting, KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat berlaku adil dan tak memihak kepada parpol tertentu, sehingga Pemilu 2014 bisa menjadi pemilu yang bersih dan adil.
Adapun beberapa hal yang harus diatur terkait iklan di media massa di antaranya masalah teknis seperti soal biaya iklan kampanye, jumlah tayang dan waktu/jam tayang.
"Dengan demikian, parpol yang tidak memiliki cukup dana tetap memiliki kesempatan sama menggunakan media massa sebagai sarana kampanye," imbuhnya lagi.
Selain itu juga materi kampanye harus menjadi perhatian. Sehingga kampanye tersebut akan menjadi sarana informatif, edukasi untuk mencerdaskan publik dan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.
Karena itu KPU segera mengaturnya, sebab pemilu adalah pilar peradaban politik. "Jika ingin pemilu bagus, aturlah dengan baik," pungkas Nasir.
(lns)