Irjen Djoko Susilo dijerat Pasal TPPU

Senin, 14 Januari 2013 - 16:46 WIB
Irjen Djoko Susilo dijerat...
Irjen Djoko Susilo dijerat Pasal TPPU
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Djoko Susilo (DS) dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi mobil dan dan motor di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sejak pekan lalu pihaknya sudah meningkatkan proses penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang ke penyidikan terkait kasus simulator dengan tersangka pertama Irjen Pol Djoko Susilo. Dia mengungkapkan, KPK menduga Irjen Djoko melakukan praktek pencucian uang yang diduga berasal dari korupsi simulator.

"Sprindik (surat perintah penyidikan)-nya sudah ditandatangani tanggal 9 Januari 2013 lalu," kata Johan saat konfrensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013).

Dalam kaitan praktek pencucian uang ini, ujarnya, DS disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "DS juga melanggar pasal 3 ayat (1) atau 6 ayat (1) UU No 15/2002 tentang TPPU," tuturnya.

Dia menjelaskan, mantan Gubernur Akedemi Kepilisian (Akpol) itu diduga menyamarkan, menyembunyikan, membelanjakan, menempatkan, atau merubah bentuk uang hasil korupsi berupa bentuk barang yang lain.

Untuk awal bebernya, KPK menduga kuat uang hasil korupsi itu disamarkan kemudian ditransfer ke sejumlah rekening. Serta membentuk uang itu dalam wujud lain.

Saat ditanyakan, berapa jumlah uang TPPU itu, Johan belum bisa menjawabnya. Selain itu, saat ditanyakan uang tersebut diubah dalam bentuk apa, dia mengaku akan mengeceknya lagi.

"Tidak perlu diperjelas dulu yang pasti KPK menggunakan TPPU terhadap DS. Saat ini sedang ditelusuri lebih jauh. Nilainya juga saya belum tahu berapa jumlahnya," paparnya.

Dia mengungkapkan, penerapan pasal-pasal TPPU itu sebenarnya tidak bukan hanya terhadap Irjen Djoko.

Sebelumnya bebernya, KPK juga sudah menyangkakan pencucian itu terhadap Muhammad Nazaruddin terkait dugaan TPPU pada saham PT Garuda Indonesia dan Wa Ode Nurhayati yang sudah divonis terbukti bersalah melakukan TPPU.

"Penerapan ini agar menimbulkan efek jera bagi para tersangka termasuk Pak DS. Jadi dalam TPPU ini, ada unsur pembuktian terbalik dari tersangka atau terdakwa. Nah, DS harus buktikan itu nanti di persidangan kalau memang menyangkal," tandasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dirkamsel Korlantas...
Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Irjen Pol Teddy Minahasa...
Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved