Irjen Djoko Susilo dijerat Pasal TPPU

Senin, 14 Januari 2013 - 16:46 WIB
Irjen Djoko Susilo dijerat Pasal TPPU
Irjen Djoko Susilo dijerat Pasal TPPU
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Djoko Susilo (DS) dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi mobil dan dan motor di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sejak pekan lalu pihaknya sudah meningkatkan proses penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang ke penyidikan terkait kasus simulator dengan tersangka pertama Irjen Pol Djoko Susilo. Dia mengungkapkan, KPK menduga Irjen Djoko melakukan praktek pencucian uang yang diduga berasal dari korupsi simulator.

"Sprindik (surat perintah penyidikan)-nya sudah ditandatangani tanggal 9 Januari 2013 lalu," kata Johan saat konfrensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013).

Dalam kaitan praktek pencucian uang ini, ujarnya, DS disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "DS juga melanggar pasal 3 ayat (1) atau 6 ayat (1) UU No 15/2002 tentang TPPU," tuturnya.

Dia menjelaskan, mantan Gubernur Akedemi Kepilisian (Akpol) itu diduga menyamarkan, menyembunyikan, membelanjakan, menempatkan, atau merubah bentuk uang hasil korupsi berupa bentuk barang yang lain.

Untuk awal bebernya, KPK menduga kuat uang hasil korupsi itu disamarkan kemudian ditransfer ke sejumlah rekening. Serta membentuk uang itu dalam wujud lain.

Saat ditanyakan, berapa jumlah uang TPPU itu, Johan belum bisa menjawabnya. Selain itu, saat ditanyakan uang tersebut diubah dalam bentuk apa, dia mengaku akan mengeceknya lagi.

"Tidak perlu diperjelas dulu yang pasti KPK menggunakan TPPU terhadap DS. Saat ini sedang ditelusuri lebih jauh. Nilainya juga saya belum tahu berapa jumlahnya," paparnya.

Dia mengungkapkan, penerapan pasal-pasal TPPU itu sebenarnya tidak bukan hanya terhadap Irjen Djoko.

Sebelumnya bebernya, KPK juga sudah menyangkakan pencucian itu terhadap Muhammad Nazaruddin terkait dugaan TPPU pada saham PT Garuda Indonesia dan Wa Ode Nurhayati yang sudah divonis terbukti bersalah melakukan TPPU.

"Penerapan ini agar menimbulkan efek jera bagi para tersangka termasuk Pak DS. Jadi dalam TPPU ini, ada unsur pembuktian terbalik dari tersangka atau terdakwa. Nah, DS harus buktikan itu nanti di persidangan kalau memang menyangkal," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6247 seconds (0.1#10.140)