Hartati minta izin bawa laptop ke rutan

Senin, 14 Januari 2013 - 15:11 WIB
Hartati minta izin bawa...
Hartati minta izin bawa laptop ke rutan
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tuntutan lima penjara kepada Siti Hartati Murdaya. Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) pun menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan.

"Yang Mulia, kami akan ajukan pembelaan," kata Hartati menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1/2013).

Mendengar jawaban itu, hakim pun menyampaikan persidangan perkara itu diundur sampai Senin (21/1/2013) untuk pembacaan nota pembelaan terdakwa dan atau kuasa hukumnya. Sempat terjadi perdebatan antara hakim dengan Hartati terkait izin penggunaan laptop di rumah tahanan (rutan).

Kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang memohon, keluasaan waktu untuk konsultasi hukum dan diberikan izin bagi terdakwa menggunakan laptop sebagai alat penyusunan pembelaannya di dalam rutan KPK.

"Nggak bisa, kita perintahkan tanya kepada kepala rutan (Karutan). Itu hak kepala rutan. Silahkan koordinasi dengn JPU dan Karutan," kata hakim Gusrizal dengan suara keras.

Mendengar hal tersebut, dengan suara rendah Hartati langsung mengatakan, pihaknya diminta Karutan KPK untuk minta izin kepada majelis hakim. Namun, majelis hakim tetap memberikan jawaban yang sama.

"Kami sudah koordinasi dengan Karutan. Diminta kita untuk minta kepada engadilan. Beliau (Karutan) mengatakan bukan kewenangan mereka (memberi izin penggunaan laptop)," ujar Hartati lagi.

Kembali dengan tegas Gusrizak menyatakan, "Tata tertib semuanya itu kewenangan Karutan. Penasehat hukum silahkan berbicara dengan Penuntut Umum, koordinasi dengan Karutan tentang alat itu. Karena memang penyusunan nota pembelaan adalah hak-hak terdakwa."
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7888 seconds (0.1#10.140)