Hartati minta izin bawa laptop ke rutan

Senin, 14 Januari 2013 - 15:11 WIB
Hartati minta izin bawa...
Hartati minta izin bawa laptop ke rutan
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tuntutan lima penjara kepada Siti Hartati Murdaya. Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) pun menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan.

"Yang Mulia, kami akan ajukan pembelaan," kata Hartati menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1/2013).

Mendengar jawaban itu, hakim pun menyampaikan persidangan perkara itu diundur sampai Senin (21/1/2013) untuk pembacaan nota pembelaan terdakwa dan atau kuasa hukumnya. Sempat terjadi perdebatan antara hakim dengan Hartati terkait izin penggunaan laptop di rumah tahanan (rutan).

Kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang memohon, keluasaan waktu untuk konsultasi hukum dan diberikan izin bagi terdakwa menggunakan laptop sebagai alat penyusunan pembelaannya di dalam rutan KPK.

"Nggak bisa, kita perintahkan tanya kepada kepala rutan (Karutan). Itu hak kepala rutan. Silahkan koordinasi dengn JPU dan Karutan," kata hakim Gusrizal dengan suara keras.

Mendengar hal tersebut, dengan suara rendah Hartati langsung mengatakan, pihaknya diminta Karutan KPK untuk minta izin kepada majelis hakim. Namun, majelis hakim tetap memberikan jawaban yang sama.

"Kami sudah koordinasi dengan Karutan. Diminta kita untuk minta kepada engadilan. Beliau (Karutan) mengatakan bukan kewenangan mereka (memberi izin penggunaan laptop)," ujar Hartati lagi.

Kembali dengan tegas Gusrizak menyatakan, "Tata tertib semuanya itu kewenangan Karutan. Penasehat hukum silahkan berbicara dengan Penuntut Umum, koordinasi dengan Karutan tentang alat itu. Karena memang penyusunan nota pembelaan adalah hak-hak terdakwa."
(kri)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved