Tidak puas tuntutan JPU, kerabat Hartati ngamuk
A
A
A
Sindonews.com - Kerabat dan kolega Siti Hartati Murdaya membuat kericuhan usai persidangan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kericuhan itu dilakukan karena mereka tidak menerima tuntuan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Kericuhan pecah usai persidangan, mereka berteriak-teriak, jika Hartati tak bersalah.
"Bebaskan Hartati, bebaskan Hartati. Hartati tidak bersalah," kata pendukung Hartati di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013).
Bahkan, saat awak media mencoba meminta konfirmasi atas tuntutan tersebut, bodyguard Hartati menghalang-halangi. Pendukung Hartati pun juga melakukan dorong-dorongan. Akibat aksi dorong-dorongan tersebut, kaca depan ruang terdakwa pecah.
Sementara itu, Hartati mengaku kecewa atas tuntutan JPU. Menurut Hartati tuntutan jaksa kepadanya tidak realistis dengan fakta-fakta persidangan.
"Tidak realistis, berdasarkan tuntutan sendiri. Harusnya tuntutan itu didasarkan pada apa fakta-fakta di persidangan. Saya kira semua menyaksikan proses persidangan. Masyarakat bisa menilai berdasarkan fakta di persidangan," ungkapnya dengan nada sinis.
Saat disinggung mengenai pledoinya, Hartati enggan berkomentar banyak. "Nanti akan kita sampaikan," imbuhnya.
Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, dituntut pidana penjara selama 5 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain hukuman penjara, istri Murdaya Poo ini juga dituntut membayar denda Rp200 juta subider empat bulan kurungan penjara.
"Kami menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," ucap Jaksa KPK Edy Hartoyo, saat membacakan amar tuntutan di tempat yang sama.
Jaksa juga merampas uang lebih dari Rp200 juta yang disita dalam perkara ini. Jaksa menilai bos Berca Grup ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar guna pengurusan HGU perkebunan milik Hartati di Buol, Sulawesi Tengah.
"Menuntut menyatakan terdakwa Siti Hartati Murdaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu," ucap Jaksa.
Kericuhan itu dilakukan karena mereka tidak menerima tuntuan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Kericuhan pecah usai persidangan, mereka berteriak-teriak, jika Hartati tak bersalah.
"Bebaskan Hartati, bebaskan Hartati. Hartati tidak bersalah," kata pendukung Hartati di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013).
Bahkan, saat awak media mencoba meminta konfirmasi atas tuntutan tersebut, bodyguard Hartati menghalang-halangi. Pendukung Hartati pun juga melakukan dorong-dorongan. Akibat aksi dorong-dorongan tersebut, kaca depan ruang terdakwa pecah.
Sementara itu, Hartati mengaku kecewa atas tuntutan JPU. Menurut Hartati tuntutan jaksa kepadanya tidak realistis dengan fakta-fakta persidangan.
"Tidak realistis, berdasarkan tuntutan sendiri. Harusnya tuntutan itu didasarkan pada apa fakta-fakta di persidangan. Saya kira semua menyaksikan proses persidangan. Masyarakat bisa menilai berdasarkan fakta di persidangan," ungkapnya dengan nada sinis.
Saat disinggung mengenai pledoinya, Hartati enggan berkomentar banyak. "Nanti akan kita sampaikan," imbuhnya.
Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, dituntut pidana penjara selama 5 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain hukuman penjara, istri Murdaya Poo ini juga dituntut membayar denda Rp200 juta subider empat bulan kurungan penjara.
"Kami menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," ucap Jaksa KPK Edy Hartoyo, saat membacakan amar tuntutan di tempat yang sama.
Jaksa juga merampas uang lebih dari Rp200 juta yang disita dalam perkara ini. Jaksa menilai bos Berca Grup ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar guna pengurusan HGU perkebunan milik Hartati di Buol, Sulawesi Tengah.
"Menuntut menyatakan terdakwa Siti Hartati Murdaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu," ucap Jaksa.
(maf)