Tidak puas tuntutan JPU, kerabat Hartati ngamuk

Senin, 14 Januari 2013 - 14:27 WIB
Tidak puas tuntutan...
Tidak puas tuntutan JPU, kerabat Hartati ngamuk
A A A
Sindonews.com - Kerabat dan kolega Siti Hartati Murdaya membuat kericuhan usai persidangan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Kericuhan itu dilakukan karena mereka tidak menerima tuntuan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Kericuhan pecah usai persidangan, mereka berteriak-teriak, jika Hartati tak bersalah.

"Bebaskan Hartati, bebaskan Hartati. Hartati tidak bersalah," kata pendukung Hartati di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013).

Bahkan, saat awak media mencoba meminta konfirmasi atas tuntutan tersebut, bodyguard Hartati menghalang-halangi. Pendukung Hartati pun juga melakukan dorong-dorongan. Akibat aksi dorong-dorongan tersebut, kaca depan ruang terdakwa pecah.

Sementara itu, Hartati mengaku kecewa atas tuntutan JPU. Menurut Hartati tuntutan jaksa kepadanya tidak realistis dengan fakta-fakta persidangan.

"Tidak realistis, berdasarkan tuntutan sendiri. Harusnya tuntutan itu didasarkan pada apa fakta-fakta di persidangan. Saya kira semua menyaksikan proses persidangan. Masyarakat bisa menilai berdasarkan fakta di persidangan," ungkapnya dengan nada sinis.

Saat disinggung mengenai pledoinya, Hartati enggan berkomentar banyak. "Nanti akan kita sampaikan," imbuhnya.

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, dituntut pidana penjara selama 5 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain hukuman penjara, istri Murdaya Poo ini juga dituntut membayar denda Rp200 juta subider empat bulan kurungan penjara.

"Kami menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," ucap Jaksa KPK Edy Hartoyo, saat membacakan amar tuntutan di tempat yang sama.

Jaksa juga merampas uang lebih dari Rp200 juta yang disita dalam perkara ini. Jaksa menilai bos Berca Grup ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar guna pengurusan HGU perkebunan milik Hartati di Buol, Sulawesi Tengah.

"Menuntut menyatakan terdakwa Siti Hartati Murdaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu," ucap Jaksa.
(maf)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved