Hartati dituntut 5 tahun penjara

Senin, 14 Januari 2013 - 12:34 WIB
Hartati dituntut 5 tahun penjara
Hartati dituntut 5 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuntut majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk memberikan hukuman lima tahun penjara kepada Siti Hartati Murdaya.

Terdakwa kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit itu juga terancam denda Rp200 juta dengan subsider empat bulan.

"Kami dari JPU dengan ini menjatuhkan pidana penjara maksimal lima tahun dengan berkurang di masa tahanan," kata salah satu JPU Edy Hartoyo, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013).

Hartati secara sah dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-undang (UU) 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana perubahan UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1.

Tak hanya menjatuhi hukuman penjara dan denda, JPU juga menyita barang bukti seperti 44 lembar uanga Rp100 ribu, uang senilai Rp77 juta yang akan diberikan kepada negara serta kartu tabungan Bank Mandiri atas nama Gondosusilo.

"Kami juga menyatakan mengenai barang bukti berupa 44 lembar uang senilai Rp100 ribu, sampai dengan barang bukti nomor empat yaitu uang total Rp77 juta rupiah dirampas untuk negara serta satu buku tabungan Bank Mandiri atas nama Gondosusilo," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6612 seconds (0.1#10.140)