Mahfud: Vonis Angie belum penuhi keadilan masyarakat
Minggu, 13 Januari 2013 - 15:06 WIB
Mahfud: Vonis Angie belum penuhi keadilan masyarakat
A
A
A
Sindonews.com - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada terpidana kasus suap pembahasan anggaran proyek Universitas di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan proyek Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Angelina Sondakh belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, usai mengikuti Rakernas IKA UII di Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/1/2013).
Dirinya mengatakan, hukum dan keadilan tidak selalu sama. Meski Angie secara sah atas putusan hakim tersebut, namun hal itu dianggap belum memenuhi rasa keadilan.
"Keadilan dan hukum itu tidak selalu sama, secara hukum yang dihukum sudah sah. Tetapi rasa keadilan hanya terasa belum terpenuhi, yang belum terpenuhi itu ternyata pernyataan masayarakat," jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menegaskan, belum memenuhinya rasa keadilan janda Adji Massaid itu dinilainya hasil pernyataan masyarakat yang selama ini tidak puas dengan putusan majelis hakim yang diketuai hakim Sudjatmiko itu.
"Tapi saya membaca apa yang menjadi pernyataan-pernyataan masyarakat ini, ternyata keluar dari rasa keadilan ya," tegasnya.
Meski demikian, Mahfud tetap menghormati hasil persidangan tersebut, karena secara normatif dirinya menjelaskan itu merupakan wewenang majelis hakim.
"Ya kalau secara normatif itu kan kewenangan hakim jadi persilahkan," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan puteri Indonesia 2001 itu divonis bersalah dalam perkara suap pembahasan anggaran proyek Universitas di Kemendiknas dan proyek Wisma Atlet di Kemenpora.
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Angie telah memenuhi pelanggaran Tipikor dalam hal menerima suap secara bersama-sama dan atau sendiri secara berkelanjutan yang berakibat merugikan negara.
Tak hanya itu, dalam persidangan itu Angie juga dianggap ikut menikmati suap sebesar Rp12,5 milyar dan USD 2,350 yang diberikan PT Grup Permai milik Muhammad Nazaruddin, untuk memuluskan proyek tersebut.
Atas perbuatannya itu, Angie terjerap pasal gratifikasi yang tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun, untuk pasal 12 ayat (a) dan pasal 5 ayat 2 yang didakwakan jaksa penuntut umum tak terbukti.
Sebagaimana diketahui, Angie dituntut oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Namun, hakim hanya memvonisnya selama 4,5 penjara dan denda Rp250 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, usai mengikuti Rakernas IKA UII di Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/1/2013).
Dirinya mengatakan, hukum dan keadilan tidak selalu sama. Meski Angie secara sah atas putusan hakim tersebut, namun hal itu dianggap belum memenuhi rasa keadilan.
"Keadilan dan hukum itu tidak selalu sama, secara hukum yang dihukum sudah sah. Tetapi rasa keadilan hanya terasa belum terpenuhi, yang belum terpenuhi itu ternyata pernyataan masayarakat," jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menegaskan, belum memenuhinya rasa keadilan janda Adji Massaid itu dinilainya hasil pernyataan masyarakat yang selama ini tidak puas dengan putusan majelis hakim yang diketuai hakim Sudjatmiko itu.
"Tapi saya membaca apa yang menjadi pernyataan-pernyataan masyarakat ini, ternyata keluar dari rasa keadilan ya," tegasnya.
Meski demikian, Mahfud tetap menghormati hasil persidangan tersebut, karena secara normatif dirinya menjelaskan itu merupakan wewenang majelis hakim.
"Ya kalau secara normatif itu kan kewenangan hakim jadi persilahkan," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan puteri Indonesia 2001 itu divonis bersalah dalam perkara suap pembahasan anggaran proyek Universitas di Kemendiknas dan proyek Wisma Atlet di Kemenpora.
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Angie telah memenuhi pelanggaran Tipikor dalam hal menerima suap secara bersama-sama dan atau sendiri secara berkelanjutan yang berakibat merugikan negara.
Tak hanya itu, dalam persidangan itu Angie juga dianggap ikut menikmati suap sebesar Rp12,5 milyar dan USD 2,350 yang diberikan PT Grup Permai milik Muhammad Nazaruddin, untuk memuluskan proyek tersebut.
Atas perbuatannya itu, Angie terjerap pasal gratifikasi yang tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun, untuk pasal 12 ayat (a) dan pasal 5 ayat 2 yang didakwakan jaksa penuntut umum tak terbukti.
Sebagaimana diketahui, Angie dituntut oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Namun, hakim hanya memvonisnya selama 4,5 penjara dan denda Rp250 juta.
(mhd)