Baiknya Pengadilan Tipikor untuk mengadili maling ayam
A
A
A
Sindonews.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai, vonis empat setengah tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mantan Wasekjen Partai Demokrat, Angelina Sondakh (Angie), tidak adil.
Pasalnya, hal ini jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 12 tahun penjara.
"Ini sangat tidak adil, Pengadilan Tipikor, harusnya bisa mengadili dengan hukuman yang berat, jika memang bukti-bukti di persidangan sudah mendukung untuk menghukum berat para koruptor," kata Koordinator Fitra Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi Sindonews, Minggu (13/1/2013).
Menurutnya, dengan vonis rendah tersebut, sebaiknya Pengadilan Tipikor tidak digunakan untuk mengadili para koruptor. Melainkan untuk mengadili mereka yang tersangkut kasus pencurian, seperti maling sandal, maling ayam, atau maling sepeda.
"Jika seperti ini, Tipikor tidak cocok untuk sidang korupsi, mendingan untuk sidang yang maling sandal, maling coklat, maling ayam. Tidak usah untuk mengadili para koruptor," tandasnya.
Pakar psikolog politik Universitas Indonesia (UI) Profesor Hamdi Muluk menambahkan, hikmah dari rendahnya vonis majelis hakim Tipikor dibanding tuntutan JPU KPK terhadap Angelina Sondakh membawa dampak sosial psikologis bagi masyarakat.
"Kepastian hukumnya justru sekarang yang dipahami, 'Sudahlah, sekarang korupsi, kepastian hukumnya pasti dihukum rendah'. Nanti malah masyarakat berpikir, siapa yang tidak mau korupsi?," katanya, dalam diskusi Polemik Sindo Radio Network dengan tema 'ANGIE; antara TANGIS, VONIS dan MERINGIS' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu 12 Januari 2013.
Pasalnya, hal ini jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 12 tahun penjara.
"Ini sangat tidak adil, Pengadilan Tipikor, harusnya bisa mengadili dengan hukuman yang berat, jika memang bukti-bukti di persidangan sudah mendukung untuk menghukum berat para koruptor," kata Koordinator Fitra Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi Sindonews, Minggu (13/1/2013).
Menurutnya, dengan vonis rendah tersebut, sebaiknya Pengadilan Tipikor tidak digunakan untuk mengadili para koruptor. Melainkan untuk mengadili mereka yang tersangkut kasus pencurian, seperti maling sandal, maling ayam, atau maling sepeda.
"Jika seperti ini, Tipikor tidak cocok untuk sidang korupsi, mendingan untuk sidang yang maling sandal, maling coklat, maling ayam. Tidak usah untuk mengadili para koruptor," tandasnya.
Pakar psikolog politik Universitas Indonesia (UI) Profesor Hamdi Muluk menambahkan, hikmah dari rendahnya vonis majelis hakim Tipikor dibanding tuntutan JPU KPK terhadap Angelina Sondakh membawa dampak sosial psikologis bagi masyarakat.
"Kepastian hukumnya justru sekarang yang dipahami, 'Sudahlah, sekarang korupsi, kepastian hukumnya pasti dihukum rendah'. Nanti malah masyarakat berpikir, siapa yang tidak mau korupsi?," katanya, dalam diskusi Polemik Sindo Radio Network dengan tema 'ANGIE; antara TANGIS, VONIS dan MERINGIS' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu 12 Januari 2013.
(maf)