Vonis untuk Angie harus dieksaminasi

Sabtu, 12 Januari 2013 - 15:01 WIB
Vonis untuk Angie harus dieksaminasi
Vonis untuk Angie harus dieksaminasi
A A A
Sindonews.com - Vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mantan Wasekjen Partai Demokrat, Angelina Sondakh (Angie), jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 12 tahun penjara.

Anggota Badan Pekerja pada Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho berpendapat, semestinya putusan majelis hakim Tipikor tersebut dieksaminasi untuk mencari tahu mengapa putusan tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK.

"Tuntutan Majelis Hakim Tipikor lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Ini harus ada eksaminasi khusus, kenapa hukumannya selalu rendah. Ini harus dievaluasi betul," ujarnya dalam diskusi Polemik Sindo Radio Network dengan tema 'ANGIE; antara TANGIS, VONIS dan MERINGIS' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2013).

Emerson menambahkan, bahwa rendahnya vonis majelis hakim Tipikor daripada JPU KPK kepada Angie bukanlah yang pertama kalinya. Berdasarkan temuan ICW, tak kurang dari 15 kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir.

"Ada sekitar 15 kasus korupsi yang sama, mendapatkan vonis jauh dari tuntutan JPU KPK,"tambahnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5641 seconds (0.1#10.140)