ICW pertanyakan Angie masih terima gaji dari DPR
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim Tipikor sudah menjatuhkan vonis 4,5 tahun terhadap terdakwa penggiringan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Angelina Sondakh. Sangat disayangkan, wanita yang akrab disapa Angie ini ternyata masih menerima gaji sebagai anggota DPR.
"Berdasarkan info yang kita dapat, ternyata Angie masih terima gaji. Ini kenapa? Menurut info, itu karena (vonis) Angie masih belum berkekuatan hukum tetap," ujar Emerson Yuntho di Warung Daun, jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2013).
Anggota badan pekerja ICW ini mengatakan, dalam amar putusan hakim sudah memberi penegasan juga soal gaji dan hak Angie sebagai anggota DPR. "Semestinya dicabut haknya sebagai wakil rakyat juga," tegas Emerson.
Dalam hal ini, kata Emerson, DPR patur dicurigai. Sebab, lembaga perwakilan rakyat itu selalu meneriakkan pemberantasan korupsi. Namun, ketika ada anggotanya yang terlibat korupsi ternyata tidak segera dipecat.
"Harus diubah momentum pembersihan internal DPR dan pengadilan juga. Jika tidak ada upaya pembersihan, maka parpol yang anggotanya tersangkut kasus akan membela dan bahkan bisa mengumpulkan dana politik untuk proses pengadilannya," kata Emerson.
"Karena kalau tidak ada kepastian hukum keras, praktik-praktik pengumpulan dana-dana politik akan terus terjadi," sambungnya.
Emerson menambahkan, pihaknya menemukan beberapa temuan di lapangan terkait PNS yang sudah berketetapan hukum tetap sebagai koruptor masih juga menerima gaji pokok dari negara. "Negara bayar koruptor, bahaya ini," tandasnya.
"Berdasarkan info yang kita dapat, ternyata Angie masih terima gaji. Ini kenapa? Menurut info, itu karena (vonis) Angie masih belum berkekuatan hukum tetap," ujar Emerson Yuntho di Warung Daun, jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2013).
Anggota badan pekerja ICW ini mengatakan, dalam amar putusan hakim sudah memberi penegasan juga soal gaji dan hak Angie sebagai anggota DPR. "Semestinya dicabut haknya sebagai wakil rakyat juga," tegas Emerson.
Dalam hal ini, kata Emerson, DPR patur dicurigai. Sebab, lembaga perwakilan rakyat itu selalu meneriakkan pemberantasan korupsi. Namun, ketika ada anggotanya yang terlibat korupsi ternyata tidak segera dipecat.
"Harus diubah momentum pembersihan internal DPR dan pengadilan juga. Jika tidak ada upaya pembersihan, maka parpol yang anggotanya tersangkut kasus akan membela dan bahkan bisa mengumpulkan dana politik untuk proses pengadilannya," kata Emerson.
"Karena kalau tidak ada kepastian hukum keras, praktik-praktik pengumpulan dana-dana politik akan terus terjadi," sambungnya.
Emerson menambahkan, pihaknya menemukan beberapa temuan di lapangan terkait PNS yang sudah berketetapan hukum tetap sebagai koruptor masih juga menerima gaji pokok dari negara. "Negara bayar koruptor, bahaya ini," tandasnya.
(kri)