Ini alasan KPK banding vonis Angie

Jum'at, 11 Januari 2013 - 21:57 WIB
Ini alasan KPK banding...
Ini alasan KPK banding vonis Angie
A A A
Sindonews.com - Vonis Angelina Sondakh, pidana penjara 4 tahun 6 bulan disertai denda Rp250 juta subsider 6 kurungan penjara dengan pasal 11 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP menyisakan tanda tanya besar. Karenanya KPK memutuskan banding pekan depan.

"Kita memutuskan banding. Kita akan menyiapkan memori banding, kemungkinan pekan depan akan diajukan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/1/13).

Johan menyatakan, langkah banding itu dilakukan karena beberapa alasan. Dia menuturkan, keyakinan jaksa KPK bahwa ratusan bukti yang sudah disampaikan. Karenanya tentu sudah cukup kuat untuk menjerat Angie di dua kasus yakni wisma atlet Kemenpora dan proyek-proyek di universitas-universitas Kemendiknas.

Selain itu menurutnya, pihaknya masih melihat alasan pemutusan pasal 11 dan dihilangkannya pasal 18 UU Tipikor.

"Pasal-pasal yang ditentukan oleh KPK pasal-pasal alternatif yakni, 12 huruf a, 5 (ayat 1 jo 2), dan pasal 11. Yang terbukti adalah pasal 11. Vonis pasal 11 itu kan artinya Angie terbukti menerima ada sesuatu yang kita sangkakan, dimana hukuman maksimum 5 tahun. Tapi yang punya kewenangan memutuskan itu hakim," ungkapnya.

Dia menuturkan, KPK sebenarnya meyakini uang suap yang diterima Angie dari PT Group Permai sebenarnya bisa disita untuk negara. Karena uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Menurutnya, putusan tertanggal 10 Januari 2012 itu masih di tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap. Untuk itu bebernya, pihaknya akan menguji putusan hakim tingkat pertama ini apakah berbeda dengan putusan hakim di tingkat dua (tingkat banding).

Saat ditanyakan, apakah Angie yang hanya diputuskan bersalah di kasus Kemendiknas dan tidak termasuk wisma atlet Kemenpora sebagai wujud lemahnya pembuktian KPK, Johan kembali menyatakan, keputusan itu merupakan kewenangan hakim yang didasari independensi.

"Bukti-bukti menurut KPK sudah cukup kuat. Saya juga menambahkan, rapat jaksa, direktur penuntutan dengan pimpinan, selain mengevaluasi untuk memori banding itu juga kedepannya untuk evaluasi mana yang kurang dan lain-lain," ungkapnya.

Johan menegaskan, vonis Angie itu juga akan dijadikan bahan bagi KPK untuk mengembangkan kasus wisma atlet Kemenpora dan proyek-proyek Kemendiknas. Dia menuturkan, keberadaan beberapa nama yang tertera dalam dakwaan, tuntutan, dan vonis Angie akan terus dilihat kelanjutannya.

"Jadi sejauh mana hakim memvonis kasusnya Angie ini untuk mengembangkan kasus wisma atlet dan proyek-proyek Kemendiknas itu," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0516 seconds (0.1#10.140)