KPK rencanakan banding vonis ringan Angie

Jum'at, 11 Januari 2013 - 15:49 WIB
KPK rencanakan banding vonis ringan Angie
KPK rencanakan banding vonis ringan Angie
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara plus denda sebesar Rp 250 juta kepada terdakwa Angelina Sondakh. KPK menilai vonis yang diterima janda Adjie Massaid itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Benar. Rencananya KPK akan banding," Jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2013).

Sekedar informasi, mantan puteri Indonesia 2001 itu divonis bersalah dalam perkara suap pembahasan anggaran proyek Universitas di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan proyek Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Angie telah memenuhi pelanggaran Tipikor dalam hal menerima suap secara bersama-sama dan atau sendiri secara berkelanjutan yang berakibat merugikan negara.

Tak hanya itu, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis, Sudjatmiko itu juga menilai Angie menikmati suap sebesar Rp12,5 milyar dan USD 2,350 yang diberikan PT Grup Permai milik Muhammad Nazaruddin, untuk memuluskan proyek tersebut.

Atas perbuatannya itu, Angie terjerap pasal gratifikasi yang tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun, untuk pasal 12 ayat (a) dan pasal 5 ayat 2 yang didakwakan jaksa penuntut umum tak terbukti.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6649 seconds (0.1#10.140)