Pengaruhi kebijakan, gratifikasi seks termasuk bentuk korupsi

Jum'at, 11 Januari 2013 - 09:38 WIB
Pengaruhi kebijakan,...
Pengaruhi kebijakan, gratifikasi seks termasuk bentuk korupsi
A A A
Sindoeews.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukan kategori pemberian hadiah wanita kepada pejabat merupakan gratifikasi seks, mendapat banyak apresiasi. Kebijakan KPK itu memang bisa dikaitkan dengan potensi korupsi.

Pengamat Sosial dan Peneliti Kajian Budaya Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati mengatakan budaya wanita dapat memuluskan sebuah rencana para pejabat dalam sebuah tender bukan hanya terjadi pada saat ini, tapi sudah terjadi sejak zaman Romawi kuno.

"Bukan hanya terjadi di Indonesia, pada zaman Romawi kita lihat Cleopatra berupaya sekuat tenaga untuk taklukan Cesar, ini merupakan kemajuan besar sebagai upaya bongkar kasus korupsi, kita patut apresiasi KPK," tegasnya kepada wartawan, Jumat (11/01/2013).

Menurut Devie, gratifikasi seks dapat dikategorikan sebagai bentuk korupsi jika bisa mempengaruhi kebijakan dan memuluskan proyek. Atau bisa dijadikan sebagai bentuk rekreasi politik.

"Ini sudah jadi rahasia umum, dan banyak dilakukan karena sebagai bentuk rekreasi politik, sebab kita tahu dunia politik memiliki tingkat stres yang begitu tinggi," ungkapnya.

Namun untuk menelusurinya, penyidik KPK harus dibekali lebih dalam dan lihai dalam menginvestigasi gratifikasi seks. Dengan diungkapkan ke masyarakat, hal itu bisa membuat publik ikut mengawasi.

"Kalau itu bisa membuat proyek gol atau meluluskan proyek, itu disebut gratifikasi. Pejabat paling rentan terkena skandal, apalagi kalau itu sampai rugikan keuangan negara, ranah pribadi. Publik juga bisa turut awasi publik, bukan hanya mengawasi rekening, dan rumah yang dibangun tidak wajar misalnya," imbuhnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5545 seconds (0.1#10.140)