Uang tak disita, vonis Angie rendah

Jum'at, 11 Januari 2013 - 08:45 WIB
Uang tak disita, vonis Angie rendah
Uang tak disita, vonis Angie rendah
A A A
Sindonews.com - Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyesalkan sikap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, yang tidak menyita uang Angelina Sondakh yang dinilainya dari hasil korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora itu.

"Dalam vonis itu, seharusnya hakim menyita uang hasil korupsi Angie. Bukan malah dikembalikan, tapi disita," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (11/1/2013).

Maka itu, dirinya, tidak melihat adanya proses efek jera yang dilakukan majelis hakim dalam memvonis mantan puteri Indonesia tersebut. Seharusnya hakim juga mendukung program pemerintah untuk pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya.

"Seharusnya agar membuat jera para koruptor uang hasil korupsi itu disita. oleh sebab itu, saya tidak melihat adanya penyelamatann uang negara. Seharusnya ada penyelamatan terhadap uang negara," tandasnya.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh (Angie) lolos dari jerat pasal 18 undang-undang 31/1999, sebagaimana diubah 20/2001 UU Tipikor tentang perampasan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi yang berasal dari uang negara.

Menurut hakim, unsur penerimaan Anggie dari Mindo Rosalina Manulang cocok dengan pembukuan di Pt itu. Namun begitu, hakim menjelaskan unsur penerimaan juga belumlah sempurna.

"(Uang) tidak disita dalam barang bukti, dan hanya pernyataan saksi," kata Hakim.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2349 seconds (0.1#10.140)