Vonis Angie tak memberikan efek jera koruptor

Jum'at, 11 Januari 2013 - 08:07 WIB
Vonis Angie tak memberikan efek jera koruptor
Vonis Angie tak memberikan efek jera koruptor
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dinilai terlalu ringan serta tidak memberikan efek jera untuk terpidana kasus Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh (Angie), serta para koruptor.

"vonisnya terlalu ringan, tidak memberikan efek jera untuk Angie, bahkan untuk para pelaku korupsi di negara (Indonesia) ini," kata Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, saat dihubungi Sindonews, Jumat (11/1/2013).

Walaupun begitu, katanya, dirinya tidak mau berburuk sangka dengan keputusan majelis hakim pengadilan tersebut.

"Tapi, saya juga tidak mau suudzon dengan adanya pengurangan hukuman tersebut. Kalau saya melihat itu di luar ekspektasi," pungkasnya.

Dia menambahkan, masyarakat juga akan menilai putusan hakim itu. Kemungkinan besar, masyarakat akan menilai dalam putusan itu, jika hukum di Indonesia sudah sangat tidak adil dalam memberikan putusan.

"Yang jelas masyarakat bisa melihat ketidakadilan hukum dalam putusan Angie tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Angelina Sondakh dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juga.

Namun, pada vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Angie hanya divonis selama empat tahun enam bulan, serta denda Rp250 juta dan subsider enam bulan kurungan penjara.

Itu membuktikan hakim memberikan vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8853 seconds (0.1#10.140)