KPK terus buru penerima selain Angie
A
A
A
Sindonews.com - Walaupun putusan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun bui terhadap tersangka kasus penggiringan angaran di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bernafsu memburu penerima lainnya dalam proyek tersebut.
Juru bicara KPK Johan Budi pun mengatakan, pihaknya tidak mengkhawatirkan apabila akhirnya majelis hakim hanya mengabulkan Pasal 11 dari beberapa pasal yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Dengan divonisnya Angelina Sondakh, meskipun yang dipakai Pasal 11 artinya apa yang dituduhkan oleh KPK terhadap Angie itu terbukti dia menerima. Nah bersama siapa ini yang akan dikembangkan," kata Johan dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Kamis 10/1/2013.
Johan juga beralasan, saat ini yang terpenting Angie terbukti menerima sesuai dengan vonis hakim yang menggunakan pasal itu.
"Tapi putusan ini kan belum inkracht bisa saja Angie banding atau KPK yang banding. Sehingga belum berkekuatan hukum, jika sudah bisa jadi ini dasar hukum kita. KPK untuk mengembangkan kasus ini, tidak tertutup," tegasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mejatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR RI juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan dengan pidana penjaar dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta susider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 10/1/2013.
Hakim menilai, janda mendiang Adjie Massaid tersebut terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Angie dianggap terbukti menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp 12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Perbuatan
Angelina dianggap melanggar Pasal 11 no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Vonis hakim sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK Angie
dituntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan US$ 2.000.
Juru bicara KPK Johan Budi pun mengatakan, pihaknya tidak mengkhawatirkan apabila akhirnya majelis hakim hanya mengabulkan Pasal 11 dari beberapa pasal yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Dengan divonisnya Angelina Sondakh, meskipun yang dipakai Pasal 11 artinya apa yang dituduhkan oleh KPK terhadap Angie itu terbukti dia menerima. Nah bersama siapa ini yang akan dikembangkan," kata Johan dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Kamis 10/1/2013.
Johan juga beralasan, saat ini yang terpenting Angie terbukti menerima sesuai dengan vonis hakim yang menggunakan pasal itu.
"Tapi putusan ini kan belum inkracht bisa saja Angie banding atau KPK yang banding. Sehingga belum berkekuatan hukum, jika sudah bisa jadi ini dasar hukum kita. KPK untuk mengembangkan kasus ini, tidak tertutup," tegasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mejatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR RI juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan dengan pidana penjaar dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta susider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 10/1/2013.
Hakim menilai, janda mendiang Adjie Massaid tersebut terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Angie dianggap terbukti menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp 12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Perbuatan
Angelina dianggap melanggar Pasal 11 no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Vonis hakim sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK Angie
dituntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan US$ 2.000.
(kri)