KPK tak puas Angie divonis rendah
Kamis, 10 Januari 2013 - 22:12 WIB
KPK tak puas Angie divonis rendah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak puas dengan hasil vonis majelis hakim yang memberikan hukuman 4,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penggiringan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora oleh terpidana Angelina Sondakh.
Namun, mereka mengaku tidak bisa berbuat banyak dikarenakan itu merupakan kewenangan majelis hakim dalam menentukan amar putusannya.
"kita tentu kalau tidak sesuai dengan tuntutan. Namun, ini kewenangan hakim, hakim punya kewenangan utnuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak dan berapa tahun dihukum," kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/1/2013).
KPK pun, lanjut Johan, akan mempelajari lebih lanjut alasan majelis hakim yang mementahkan pasal 18 yang diajukan terhadap Angie. Padahal, tuntutan jaksa adalah Pasal 11 atau 12 kemudian juga ada Pasal 18.
"Hakim dari bukti yang disampaikan memutuskan memvonis yang terbukti adalah Pasal 11 berkaitan dengan penerimaan. Memang di pasal 11 ini maksimal hukumannya 5 tahun dengan 4 tahun 6 bulan saya kira mendekati maksimal," jelasnya.
Namun, Johan sendiri pun mengaku kecewa dengan hasil tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan memang akan memikirkan lagi mengenai vonis majelis hakim.
"Pasal 18 sebenarnya adalah upaya KPK dalam kaitannya untuk bisa mengembalikan uang ke negara berkaitan dengan dugaan uang yang diterima oleh pelaku tipikor, tapi oleh hakim ini tidak dilihat. ini putusan hakim, ini adalah kewenangan dan pasal 18 dinyatakan tidak terbukti," pungkasnya.
Namun, mereka mengaku tidak bisa berbuat banyak dikarenakan itu merupakan kewenangan majelis hakim dalam menentukan amar putusannya.
"kita tentu kalau tidak sesuai dengan tuntutan. Namun, ini kewenangan hakim, hakim punya kewenangan utnuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak dan berapa tahun dihukum," kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/1/2013).
KPK pun, lanjut Johan, akan mempelajari lebih lanjut alasan majelis hakim yang mementahkan pasal 18 yang diajukan terhadap Angie. Padahal, tuntutan jaksa adalah Pasal 11 atau 12 kemudian juga ada Pasal 18.
"Hakim dari bukti yang disampaikan memutuskan memvonis yang terbukti adalah Pasal 11 berkaitan dengan penerimaan. Memang di pasal 11 ini maksimal hukumannya 5 tahun dengan 4 tahun 6 bulan saya kira mendekati maksimal," jelasnya.
Namun, Johan sendiri pun mengaku kecewa dengan hasil tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan memang akan memikirkan lagi mengenai vonis majelis hakim.
"Pasal 18 sebenarnya adalah upaya KPK dalam kaitannya untuk bisa mengembalikan uang ke negara berkaitan dengan dugaan uang yang diterima oleh pelaku tipikor, tapi oleh hakim ini tidak dilihat. ini putusan hakim, ini adalah kewenangan dan pasal 18 dinyatakan tidak terbukti," pungkasnya.
(kri)