KPK tak puas Angie divonis rendah

Kamis, 10 Januari 2013 - 22:12 WIB
KPK tak puas Angie divonis...
KPK tak puas Angie divonis rendah
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak puas dengan hasil vonis majelis hakim yang memberikan hukuman 4,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penggiringan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora oleh terpidana Angelina Sondakh.

Namun, mereka mengaku tidak bisa berbuat banyak dikarenakan itu merupakan kewenangan majelis hakim dalam menentukan amar putusannya.

"kita tentu kalau tidak sesuai dengan tuntutan. Namun, ini kewenangan hakim, hakim punya kewenangan utnuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak dan berapa tahun dihukum," kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

KPK pun, lanjut Johan, akan mempelajari lebih lanjut alasan majelis hakim yang mementahkan pasal 18 yang diajukan terhadap Angie. Padahal, tuntutan jaksa adalah Pasal 11 atau 12 kemudian juga ada Pasal 18.

"Hakim dari bukti yang disampaikan memutuskan memvonis yang terbukti adalah Pasal 11 berkaitan dengan penerimaan. Memang di pasal 11 ini maksimal hukumannya 5 tahun dengan 4 tahun 6 bulan saya kira mendekati maksimal," jelasnya.

Namun, Johan sendiri pun mengaku kecewa dengan hasil tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan memang akan memikirkan lagi mengenai vonis majelis hakim.

"Pasal 18 sebenarnya adalah upaya KPK dalam kaitannya untuk bisa mengembalikan uang ke negara berkaitan dengan dugaan uang yang diterima oleh pelaku tipikor, tapi oleh hakim ini tidak dilihat. ini putusan hakim, ini adalah kewenangan dan pasal 18 dinyatakan tidak terbukti," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Prof Romli Nilai KPK...
Prof Romli Nilai KPK Hanya Dampingi Temuan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Siap Bekerja...
Kejagung Siap Bekerja Sama dengan KPK Tangani Kasus Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendikbud di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Laptop, Ketua PBNU: Mengikis Kepercayaan Nilai Luhur Pendidikan
Kejagung Periksa Manajer...
Kejagung Periksa Manajer ChromeOS Indonesia Terkait Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud
OTT Pejabat UNJ, Aliansi...
OTT Pejabat UNJ, Aliansi Dosen Tuntut Reformasi Birokrasi Pendidikan
Berita Terkini
Prabowo Angkat Nanik...
Prabowo Angkat Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Breaking News! Prabowo...
Breaking News! Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Motif Skandal Riset...
Motif Skandal Riset Palsu Internasional, Pelaku Incar Travel Grant ke Luar Negeri
Siap-Siap Cek Rekening,...
Siap-Siap Cek Rekening, Gaji ke-13 Pensiunan ASN Resmi Disalurkan Mulai 2 Juni
Halaqoh Kiai Muda NU...
Halaqoh Kiai Muda NU Soroti Kepemimpinan di PBNU
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved