Divonis ringan, Angie foto bersama di ruang sidang

Kamis, 10 Januari 2013 - 18:51 WIB
Divonis ringan, Angie...
Divonis ringan, Angie foto bersama di ruang sidang
A A A
Sindonews.com - Suasana haru begitu terasa dalam sidang terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Usai majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda

uang sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, kolega maupun handaitolan wanita yang akrab disapa Angie ini bersorak girang.

Bukan tanpa alasan mereka bersorak, sebab mendapat vonis lebih ringan. Jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 12 tahun penjara.

Hal lainnya yang menguntungkan Angie, pembebanan hukuman tambahan berupa pidana pengganti uang Rp 32 miliar yang ditolak hakim. Artinya, Angie terlepas dari beban harus membayar ganti rugi yang nilainya tidak sedikit tersebut.

"Alhamdulliah," teriak kerabat Angie usai pembacaan vonis oleh majelis hakim Sudjatmiko, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Angie pun langsung disambangi para kerabatnya. Tak lagi terlihat raut wajah murung di wajah Angie. Ayah Angie, Lucky Sondakh, Mudji Massaid dan mantan istri mendiang Adjie Massaid, Reza Artamevia pun melakukan hal yang sama. Mereka bahkan saling berpelukan dan menyalami tangan Angie.

Bahkan, sebelum meninggalkan ruang persidangan mereka sempat melakukan foto bersama. Aksi tersebut membuat perhatian awak media yang meliput jalannya persidangan. Mereka berfoto bersama persis di depan meja majelis hakim.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8079 seconds (0.1#10.140)