Usai sidang vonis, Angie buru-buru sholat

Kamis, 10 Januari 2013 - 18:28 WIB
Usai sidang vonis, Angie...
Usai sidang vonis, Angie buru-buru sholat
A A A
Sindonews.com - Mendapat vonis lebih ringan dari majeis hakim Tipikor menjadi 4,5 tahun penjara, cukup membuat terdakwa kasus penggiringan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh bisa bernafas lega. Seusai sidang berakhir, Angie pun langsung menunaikan ibadah sholat.

Pasca pembacaan keputusan vonis hakim, mimik muka Angie tidak terlalu terlihat bersedih. Dia bahkan sempat berbincang dengan ayah dan juga penasehat hukumnya di ruang persidangan. Tidak terlihat tetesan air mata, dibandingkan pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara beberapa waktu lalu.

Pengacara Angie, Teuku Nasrullah pun mengatakan, kliennya akan memberikan konferensi pers terkait putusan terhadap tersebut. Namun, hal tersebut baru akan dilakukan setelah istri mendiang Adjie Massaid itu menunaikan sholat.

Bahkan, ketika saat Angie berjalan meninggalkan ruang sidang, dia hanya memilih diam sambil tersenyum. Ia lalu menggandeng sang ayah yang setia menemaninya selama persidangan. Kerabatnya seperti Reza Artamevia, Mudji Massaid dan yang lainnya ikut serta mendampingi.

"Angie mau sujud sukur sebentar," ujar Nasrullah di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mejatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR RI juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan dengan pidana penjaar dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta susider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Hakim menilai, janda mendiang Adjie Massaid tersebut terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Angie dianggap terbukti menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp 12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Perbuatan Angelina dianggap melanggar Pasal 11 no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK Angie dituntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan US$ 2.000.
(kri)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved