Usai sidang vonis, Angie buru-buru sholat

Kamis, 10 Januari 2013 - 18:28 WIB
Usai sidang vonis, Angie buru-buru sholat
Usai sidang vonis, Angie buru-buru sholat
A A A
Sindonews.com - Mendapat vonis lebih ringan dari majeis hakim Tipikor menjadi 4,5 tahun penjara, cukup membuat terdakwa kasus penggiringan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh bisa bernafas lega. Seusai sidang berakhir, Angie pun langsung menunaikan ibadah sholat.

Pasca pembacaan keputusan vonis hakim, mimik muka Angie tidak terlalu terlihat bersedih. Dia bahkan sempat berbincang dengan ayah dan juga penasehat hukumnya di ruang persidangan. Tidak terlihat tetesan air mata, dibandingkan pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara beberapa waktu lalu.

Pengacara Angie, Teuku Nasrullah pun mengatakan, kliennya akan memberikan konferensi pers terkait putusan terhadap tersebut. Namun, hal tersebut baru akan dilakukan setelah istri mendiang Adjie Massaid itu menunaikan sholat.

Bahkan, ketika saat Angie berjalan meninggalkan ruang sidang, dia hanya memilih diam sambil tersenyum. Ia lalu menggandeng sang ayah yang setia menemaninya selama persidangan. Kerabatnya seperti Reza Artamevia, Mudji Massaid dan yang lainnya ikut serta mendampingi.

"Angie mau sujud sukur sebentar," ujar Nasrullah di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mejatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR RI juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan dengan pidana penjaar dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta susider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Hakim menilai, janda mendiang Adjie Massaid tersebut terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Angie dianggap terbukti menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp 12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Perbuatan Angelina dianggap melanggar Pasal 11 no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK Angie dituntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan US$ 2.000.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6448 seconds (0.1#10.140)