Vonis 4,5 tahun, Angie & JPU pikir-pikir

Kamis, 10 Januari 2013 - 18:13 WIB
Vonis 4,5 tahun, Angie...
Vonis 4,5 tahun, Angie & JPU pikir-pikir
A A A
Sindonews.com - Pihak terdakwa kasus penggiringan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh, dan Jaksa Penuntut Umum, akan mempertimbangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas vonis 4,5 tahun penjara.

“Saya mau pikir-pikir dulu yang mulia,“ kata Angie menanggapi vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum pun juga menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan keputusan majelis hakim. “Kami juga akan pikir-pikir yang mulia,“ kata jaksa Tresno Anto Wibowo.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mejatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR RI juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan dengan pidana penjaar dengan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai, janda mendiang Adjie Massaid tersebut terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

Angie dianggap terbukti menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Perbuatan Angelina dianggap melanggar Pasal 11 no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK Angie dituntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh jaksa. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)