Angie tertunduk lesu dengarkan vonis

Kamis, 10 Januari 2013 - 15:30 WIB
Angie tertunduk lesu dengarkan vonis
Angie tertunduk lesu dengarkan vonis
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus penggiringan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh hanya bisa tertunduk saat majelis hakim membacakan amar putusan terhadap dirinya di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).

Angie yang berpenampilan serba putih itu pun tidak berani untuk menghadapkan wajahnya ke majelis hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko tersebut dan hanya berani memandang ke bawah.

Dengan rambut panjang yang dibiarkan tergerai, mantan puteri Indonesia tersebut sesekali menyeka hidungnya dengan sapu tangan yang sudah dipersiapkannya. Selebihnya, mantan istri mendiang Adjie Massaid tersebut kembali menundukan mukanya ke bawah saja.

Ekspresi ini berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Mantan Wasekjend Partai Demokrat ini selalu terlihat percaya diri dan menyimak dengan teliti setiap fakta persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan.

Selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie dianggap terbukti menerima suap senilai total Rp12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap.

Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Selain itu, tim jaksa KPK menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar denda uang pengganti senilai suap yang diterimanya dari Grup Permai.

Jaksa menilai, Angie patut mengganti kerugian negara karena uang senilai Rp12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS yang diambil dari kas Grup Permai tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Angie dapat menggantinya dengan tambahan pidana satu tahun penjara.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9726 seconds (0.1#10.140)