Modus gratifikasi layanan seks bisa terjadi

Kamis, 10 Januari 2013 - 09:06 WIB
Modus gratifikasi layanan...
Modus gratifikasi layanan seks bisa terjadi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menyusun Undang-undang (UU) pengaturan gratifikasi layanan berbau seksual.

Anggota Komisi III DPR Indra mendukung, adanya rencana KPK untuk membuat aturan tersebut. Pasalnya, modus gratifikasi pelayanan seks, bisa kemungkinan terjadi.

"Sangat mungkin gratifikasi atau suap diberikan dalam bentuk layanan seks," kata Indra melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (10/1/2012).

Namun, Indra mengingatkan, gagasan tersebut perlu kajian mendalam. Menurutnya, jika ada kemauan untuk mempelajari, pasti ada aturan gratifikasi seks yang bisa diterapkan.

"Saya yakin kita akan dapatkan rumusan, pengaturan yang dapat diaplikasikan. Yang penting semangatnya, saya sudah cocok," ucapnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini melanjutkan, bukan tidak mungkin iming-iming layanan seksual dilancarkan para koruptor, untuk memuluskan misinya mengeruk uang negara.

"Sangat mungkin modus gratifikasi atau suap dengan pelayan seks menjadi pilihan para koruptor. Jadi harus kita atur dan kita jerat juga," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8495 seconds (0.1#10.140)