Hari Ini Amran Batalipu hadapi tuntutan jaksa

Kamis, 10 Januari 2013 - 08:36 WIB
Hari Ini Amran Batalipu...
Hari Ini Amran Batalipu hadapi tuntutan jaksa
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu hari ini akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Iya, hari ini pembacaan tuntutan jaksa,“ kata kuasa hukum Amran Amat Entedaim, saat dihubungi wartawan, Kamis (10/1/2013).

Kubu Amran pun masih berpengharapan agar kasus ini bisa dikatakan sebagai pelanggaran pemilu. Namun, dia masih menunggu apakah jaksa bisa melihat hal tersebut dalam pembacaan tuntutannya nanti.

“Dari fakta hukum yang terungkap selama dalam persidangan bahwa bantuan dana yang diterima oleh Amran adalah bantuan Pilkada. Tapi semua itu hak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan tuntutannya. Bantuan Pilkada tidak dapat dikatakan suap,“ jelasnya.

Seperti diketahui, Amran ditahan sejak 6 Juli 2012 lalu. Dia ditengarai menerima suap dengan nilai yang diduga mencapai Rp3 miliar dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono.

Yani merupakan General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantations, dan Gondo yang merupakan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations, telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus itu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)