Jelang putusan, Angie harap majelis hakim adil
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus penggiringan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh, hari ini akan menghadapi vonis majelis hakim atas dugaan tindak pidana korupsi.
Jelang menghadapi pembacaan amar putusan tersebut, Angie berharap agar putusan majelis hakim nantinya bisa diputuskan dengan seadil-adilnya.
“Kita berharap putusan hakim itu bisa jernih. Jangan sampai hakim terjebak dengan opini yang dibentuk,“ kata kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah saat dihubungi wartawan, Kamis (10/1/2013).
Nasrullah juga malah menuding, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Angie agar menjalani penjara selama 12 tahun itu adalah mengada-ada.
“Menurut saya tuntutan jaksa dengan 12 tahun itu mengada-ada. Mereka hanya membentuk pencitraan di masyarakat dengan hal itu,“ ucapnya.
Bahkan, Nasrullah sampai saat ini masih memperdebatkan berbagai bukti, mulai dari kepemilikan Blackberry Messengger dan 16 aliran dana yang sampai saat ini dianggap belum terbukti di pengadilan.
“Kalau kepemilikan blackberry masih bisa kita perdebatkanlah. Tapi, sesuai fakta persidangan, tidak ada yang bisa membuktikan ada 16 aliran dana kepada Angie. Saya pikir hakim harus mempertimbangkan hal itu,“ pungkasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan.
Selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie dianggap terbukti menerima suap senilai total Rp12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap.
Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Selain itu, tim jaksa KPK menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar denda uang pengganti senilai suap yang diterimanya dari Grup Permai.
Jaksa menilai, Angie patut mengganti kerugian negara karena uang senilai Rp12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS yang diambil dari kas Grup Permai tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Angie dapat menggantinya dengan tambahan pidana satu tahun penjara.
Jelang menghadapi pembacaan amar putusan tersebut, Angie berharap agar putusan majelis hakim nantinya bisa diputuskan dengan seadil-adilnya.
“Kita berharap putusan hakim itu bisa jernih. Jangan sampai hakim terjebak dengan opini yang dibentuk,“ kata kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah saat dihubungi wartawan, Kamis (10/1/2013).
Nasrullah juga malah menuding, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Angie agar menjalani penjara selama 12 tahun itu adalah mengada-ada.
“Menurut saya tuntutan jaksa dengan 12 tahun itu mengada-ada. Mereka hanya membentuk pencitraan di masyarakat dengan hal itu,“ ucapnya.
Bahkan, Nasrullah sampai saat ini masih memperdebatkan berbagai bukti, mulai dari kepemilikan Blackberry Messengger dan 16 aliran dana yang sampai saat ini dianggap belum terbukti di pengadilan.
“Kalau kepemilikan blackberry masih bisa kita perdebatkanlah. Tapi, sesuai fakta persidangan, tidak ada yang bisa membuktikan ada 16 aliran dana kepada Angie. Saya pikir hakim harus mempertimbangkan hal itu,“ pungkasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan.
Selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie dianggap terbukti menerima suap senilai total Rp12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap.
Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Selain itu, tim jaksa KPK menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar denda uang pengganti senilai suap yang diterimanya dari Grup Permai.
Jaksa menilai, Angie patut mengganti kerugian negara karena uang senilai Rp12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS yang diambil dari kas Grup Permai tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Angie dapat menggantinya dengan tambahan pidana satu tahun penjara.
(maf)