Jadi justice collaborator harus inisiatif tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memaksa ataupun membujuk tersangka dugaan korupsi proyek Sport Center di Hambalang Andi Alfian Mallarangeng untuk menjadi justice collaborator. Menjadi justice collaborator harus diawali dari diri si tersangka sendiri.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada Andi Mallarangeng untuk menjadi justice collaborator. Tapi, untuk jadi justice collaborator harus datang dan inisiatif dari Andi sendiri tanpa harus ditawar-tawari.
"Kami tidak menawarkan dia jadi justice collaborator, tapi dari dia (Andi Alfian Mallarangeng) yang menentukan itu," ungkap Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2013).
Menurut Johan, jika Andi mau menjadi JC, maka dia harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Salah satunya bersedia membongkar secara gamblang kasus proyek bernilai sekitar Rp2,5 triliun tersebut.
"JC itu ada di tersangka, dia merasa mau membantu apa tidak. Syaratnya kan ada, yang pertama dia kan harus mengaku bersalah, yang kedua dia mau membongkar kasus ini," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus Hambalang ini, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Selain melakukan penyidikan, KPK membuka penyelidikan baru yang mengusut aliran dana terkait proyek Pembangunan Pusat Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada Andi Mallarangeng untuk menjadi justice collaborator. Tapi, untuk jadi justice collaborator harus datang dan inisiatif dari Andi sendiri tanpa harus ditawar-tawari.
"Kami tidak menawarkan dia jadi justice collaborator, tapi dari dia (Andi Alfian Mallarangeng) yang menentukan itu," ungkap Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2013).
Menurut Johan, jika Andi mau menjadi JC, maka dia harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Salah satunya bersedia membongkar secara gamblang kasus proyek bernilai sekitar Rp2,5 triliun tersebut.
"JC itu ada di tersangka, dia merasa mau membantu apa tidak. Syaratnya kan ada, yang pertama dia kan harus mengaku bersalah, yang kedua dia mau membongkar kasus ini," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus Hambalang ini, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Selain melakukan penyidikan, KPK membuka penyelidikan baru yang mengusut aliran dana terkait proyek Pembangunan Pusat Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang tersebut.
(lns)