KPK harap masyarakat laporkan gratifikasi seks
Kamis, 10 Januari 2013 - 01:01 WIB
KPK harap masyarakat laporkan gratifikasi seks
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap masyarakat dapat menyampaikan laporan, jika menemukan terjadinya gratifikasi yang berupa kenikmatan seksual terhadap penyelenggaran negara.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sepanjang KPK berdiri, belum pernah ada laporan dan belum ada pihak yang melaporkan terkait gratifikasi seks. Menurutnya, sejauh ini belum ada data empiris yang menyebut penyelenggara negara baik tataran eksekutif maupun legislatif yang menerima gratifikasi tersebut.
"Tapi sinyalemen (adanya gratifikasi seks) bisa saja. Sampai hari ini belum ada melapor dan dilaporkan. Kalau ada, silahkan dilaporkan," kata Johan saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/13).
Dia menuturkan, jika mengacu Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) khususnya pasal 12B bentuk-bentuk gratifikasi dengan pemberian hadiah itu bisa berupa uang, diskon, atau lainnya termasuk gratifikasi seks.
"Dalam UU kan gratifikasi itu digolongkan sebagai suap, dan bentuknya bermacam-macam, termasuk yang tadi disebutkan," ucapnya.
Saat ditanyakan apakah KPK sudah mengkaji gratifikasi seks itu, Johan mengakui, KPK belum melakukannya, karena belum ada kejadian dan belum ada yang dilapor serta melaporkan. Meski demikian, kalau ada temuan, KPK pasti mengkaji secara mendalam.
"Kalau ada kita kaji secara lebih mendalam," tandasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sepanjang KPK berdiri, belum pernah ada laporan dan belum ada pihak yang melaporkan terkait gratifikasi seks. Menurutnya, sejauh ini belum ada data empiris yang menyebut penyelenggara negara baik tataran eksekutif maupun legislatif yang menerima gratifikasi tersebut.
"Tapi sinyalemen (adanya gratifikasi seks) bisa saja. Sampai hari ini belum ada melapor dan dilaporkan. Kalau ada, silahkan dilaporkan," kata Johan saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/13).
Dia menuturkan, jika mengacu Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) khususnya pasal 12B bentuk-bentuk gratifikasi dengan pemberian hadiah itu bisa berupa uang, diskon, atau lainnya termasuk gratifikasi seks.
"Dalam UU kan gratifikasi itu digolongkan sebagai suap, dan bentuknya bermacam-macam, termasuk yang tadi disebutkan," ucapnya.
Saat ditanyakan apakah KPK sudah mengkaji gratifikasi seks itu, Johan mengakui, KPK belum melakukannya, karena belum ada kejadian dan belum ada yang dilapor serta melaporkan. Meski demikian, kalau ada temuan, KPK pasti mengkaji secara mendalam.
"Kalau ada kita kaji secara lebih mendalam," tandasnya.
(maf)