KPK diminta lanjutkan kasus PLTU Tarahan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) diminta tidak cengeng, karena selalu beralasan kekurangan penyidik dalam menangani berbagai kasus.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim mengatakan, sedikitnya jumlah penyidik tidak bisa jadi alasan KPK, untuk mengesampingkan kasus dugaan korupsi PLTU Tarahan tahun 2004, di Kabupaten Lampung Selatan, Provinisi Lampung, dengan tersangka Izedrik Emir Moeis.
"Ya paling tidak, itu kasus tetap dijalankan pemeriksaannya. Jangan sampai berhenti. Termasuk harus memeriksa Emir," kata Hifdzil saat dihubungi wartawan, Rabu (9/1/2013).
Hifdzil menilai, KPK saat ini dalam menangani kasus tersebut baru memeriksa sejumlah saksi untuk Emir. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi fokus utama KPK. "Kalau demikian, ya ini hanya soal strategi (KPK) saja," ucapnya.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak menelantarkan kasus tersebut. Menurutnya, KPK sudah melakukan pemeriksaan saksi, walaupun belum memeriksa tersangkanya.
“Emir Moeis, bukannya tidak diusut tapi pemeriksaan saksi-saksi. Tentu ada pertimbangan penyidik. Itu terjadi pada kasus-kasus lain,“ kata Johan Budi.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim mengatakan, sedikitnya jumlah penyidik tidak bisa jadi alasan KPK, untuk mengesampingkan kasus dugaan korupsi PLTU Tarahan tahun 2004, di Kabupaten Lampung Selatan, Provinisi Lampung, dengan tersangka Izedrik Emir Moeis.
"Ya paling tidak, itu kasus tetap dijalankan pemeriksaannya. Jangan sampai berhenti. Termasuk harus memeriksa Emir," kata Hifdzil saat dihubungi wartawan, Rabu (9/1/2013).
Hifdzil menilai, KPK saat ini dalam menangani kasus tersebut baru memeriksa sejumlah saksi untuk Emir. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi fokus utama KPK. "Kalau demikian, ya ini hanya soal strategi (KPK) saja," ucapnya.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak menelantarkan kasus tersebut. Menurutnya, KPK sudah melakukan pemeriksaan saksi, walaupun belum memeriksa tersangkanya.
“Emir Moeis, bukannya tidak diusut tapi pemeriksaan saksi-saksi. Tentu ada pertimbangan penyidik. Itu terjadi pada kasus-kasus lain,“ kata Johan Budi.
(maf)