Cara pengembalian gratifikasi seks dipertanyakan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun aturan mengenai pemberian gratifikasi dalam bentuk pelayanan seks. Sebab, sejauh ini belum ada aturan yang jelas mengenai batasan gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual tersebut.
Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto mengatakan, cukup mengapresiasi langkah yang diambil oleh KPK. Akan tetapi, KPK dinilai akan kesulitan membuat aturan mainnya.
"Kalau gratifikasi aturannya kan dikembalikan, kalau nggak terancam dipidanakan. Kalau gratifikasi seks ngembaliinnya gimana? Memang agak sulit gratifikasi berbentuk seks ini untuk di masukkan dalam aturan," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Rabu (9/1/2013).
Jika pejabat yang menerima gratifikasi uang atau barang punya niat baik mengembalikannya ke KPK. Lantas, bagaimana dengan pejabat yang menerima gratfikasi seks.
"Kalau dia ada niat mengembalikan, model mengembalikannya bagaimana. Saya yakin tidak ada yang mau datang ke KPK. Belum dilaporin, belum bikin malu jadinya. Niat baik bisa berubah jadi bumerang nantinya," ujar Sugiyanto.
Oleh karena itu, kata Sugiyanto, KPK harus lebih jeli dalam membuat aturan mengenai pemberian gratifikasi dalam bentuk pelayanan seks. Mulai dari seperti apa sanksi dan aturan mainnya.
"Rumusannya harus jelas. Sebab, tidak tertutup banyak pejabat yang telah menikmati suap layanan seksual dari para pengusaha kotor," ujarnya.
Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto mengatakan, cukup mengapresiasi langkah yang diambil oleh KPK. Akan tetapi, KPK dinilai akan kesulitan membuat aturan mainnya.
"Kalau gratifikasi aturannya kan dikembalikan, kalau nggak terancam dipidanakan. Kalau gratifikasi seks ngembaliinnya gimana? Memang agak sulit gratifikasi berbentuk seks ini untuk di masukkan dalam aturan," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Rabu (9/1/2013).
Jika pejabat yang menerima gratifikasi uang atau barang punya niat baik mengembalikannya ke KPK. Lantas, bagaimana dengan pejabat yang menerima gratfikasi seks.
"Kalau dia ada niat mengembalikan, model mengembalikannya bagaimana. Saya yakin tidak ada yang mau datang ke KPK. Belum dilaporin, belum bikin malu jadinya. Niat baik bisa berubah jadi bumerang nantinya," ujar Sugiyanto.
Oleh karena itu, kata Sugiyanto, KPK harus lebih jeli dalam membuat aturan mengenai pemberian gratifikasi dalam bentuk pelayanan seks. Mulai dari seperti apa sanksi dan aturan mainnya.
"Rumusannya harus jelas. Sebab, tidak tertutup banyak pejabat yang telah menikmati suap layanan seksual dari para pengusaha kotor," ujarnya.
(kri)