Cara pengembalian gratifikasi seks dipertanyakan

Rabu, 09 Januari 2013 - 17:11 WIB
Cara pengembalian gratifikasi...
Cara pengembalian gratifikasi seks dipertanyakan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun aturan mengenai pemberian gratifikasi dalam bentuk pelayanan seks. Sebab, sejauh ini belum ada aturan yang jelas mengenai batasan gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual tersebut.

Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto mengatakan, cukup mengapresiasi langkah yang diambil oleh KPK. Akan tetapi, KPK dinilai akan kesulitan membuat aturan mainnya.

"Kalau gratifikasi aturannya kan dikembalikan, kalau nggak terancam dipidanakan. Kalau gratifikasi seks ngembaliinnya gimana? Memang agak sulit gratifikasi berbentuk seks ini untuk di masukkan dalam aturan," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Rabu (9/1/2013).

Jika pejabat yang menerima gratifikasi uang atau barang punya niat baik mengembalikannya ke KPK. Lantas, bagaimana dengan pejabat yang menerima gratfikasi seks.

"Kalau dia ada niat mengembalikan, model mengembalikannya bagaimana. Saya yakin tidak ada yang mau datang ke KPK. Belum dilaporin, belum bikin malu jadinya. Niat baik bisa berubah jadi bumerang nantinya," ujar Sugiyanto.

Oleh karena itu, kata Sugiyanto, KPK harus lebih jeli dalam membuat aturan mengenai pemberian gratifikasi dalam bentuk pelayanan seks. Mulai dari seperti apa sanksi dan aturan mainnya.

"Rumusannya harus jelas. Sebab, tidak tertutup banyak pejabat yang telah menikmati suap layanan seksual dari para pengusaha kotor," ujarnya.
(kri)
Berita Terkait
Wamenkumham Klarifikasi...
Wamenkumham Klarifikasi Dugaan Gratifikasi ke KPK
Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
KPK Terima 7.709 Laporan...
KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi, Nilainya Rp171 miliar
KPK Periksa Wamenkumham...
KPK Periksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Terkait Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar
Wajib Diketahui! Begini...
Wajib Diketahui! Begini Hukum Gratifikasi Menurut Pandangan Islam
Diduga Terima Gratifikasi...
Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar, Mantan Sekjen MPR Ditahan KPK
Berita Terkini
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Infografis
Waswas Perang Dunia...
Waswas Perang Dunia III, Ini Cara Bertahan dari Serangan Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved